Polisi kembali mengamankan dua orang pria di Tanjungsari, Bogor, atas dugaan kuat terkait peredaran obat-obatan keras. Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti yang cukup banyak: 125 butir hexymer, 114 tramadol, dan 9 butir dexamethason.
Kapolsek Tanjungsari, Iptu Eka Sakti, membenarkan penangkapan itu. Ia mengatakan kasusnya sudah tak lagi ditangani di tingkat polsek.
"Betul, kasusnya sudah dilimpah ke Satnarkoba Polres Bogor," ujar Eka, Senin (13/4/2026).
Menurut penuturan Kanit Reskrim setempat, Ipda Wantono, penangkapan berlangsung Minggu sore kemarin. RF dan AM begitu inisial mereka diamankan saat sedang menunggu di pinggir jalan raya, tepatnya di depan sebuah kontrakan di Desa Tanjungsari.
"Mereka sedang berdiri depan kontrakan, tapi bukan kontrakan dia," jelas Wantono saat dihubungi terpisah. "Mungkin dia janjian sama pembelinya di situ."
Dari penyelidikan sementara, peran keduanya punya perbedaan. RF diduga sebagai pengedar yang menjual, sementara AM disebut-sebut sebagai pemilik atau pemasok barang haram itu. Selain obat-obatan, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 1.345.000 yang diduga hasil transaksi.
Semua barang bukti dan kedua tersangka kini sudah berada di Satnarkoba Polres Bogor untuk penyidikan lebih lanjut. Rupanya, operasi ini bukan muncul tiba-tiba. Aksi polisi merupakan respons atas keresahan warga yang terus menerus melaporkan peredaran tramadol dan obat keras lain secara ilegal di wilayah tersebut.
Wantono pun mengkonfirmasi hal itu. "Jadi ada aduan warga terkait dugaan peredaran obat terlarang," katanya. "Kita tindaklanjuti sampai pelaku kita amankan."
Artikel Terkait
Pakistan Kirim Delegasi Tingkat Tinggi untuk Lanjutkan Mediasi Iran-AS
Pemerintah Permudah Bea Cukai Barang Bawaan Jemaah Haji Lewat PMK Terbaru
Arsenal Lolos ke Semifinal Liga Champions Meski Hanya Imbang Lawan Sporting
Arsenal Lolos ke Semifinal Liga Champions Usai Imbang Lawan Sporting Lisbon