Aturan Ganjil-Genap Tetap Berlaku di Jakarta Usai Libur Natal dan Tahun Baru

- Senin, 13 April 2026 | 08:00 WIB
Aturan Ganjil-Genap Tetap Berlaku di Jakarta Usai Libur Natal dan Tahun Baru

Jakarta Libur Natal dan tahun baru sudah lewat. Bagi Anda yang bekerja di Ibu Kota, saatnya kembali ke rutinitas. Nah, khusus hari Senin ini, tanggal 13 April 2026, jangan lupa! Aturan ganjil genap tetap diberlakukan di sejumlah titik rawan macet. Jadi, pastikan nomor plat kendaraan Anda sesuai dengan tanggal hari ini, kalau tidak mau kena tilang.

Ruas Mana Saja yang Kena?

Aturan ini menyebar di berbagai titik. Berikut daftar lengkapnya per wilayah.

Jakarta Pusat

Kawasan bisnis dan pemerintahan di Jakarta Pusat jadi fokus utama. Di sini, aturan berlaku di Jalan Gajah Mada, Hayam Wuruk, hingga Majapahit. Lalu juga di sepanjang arteri utama seperti MH Thamrin, Jenderal Sudirman, dan Medan Merdeka Barat. Jangan lupakan juga ruas-ruas lain seperti Salemba Raya, Kramat Raya, Gunung Sahari, serta daerah sekitar Stasiun Senen, Balikpapan, dan Kyai Caringin.

Jakarta Selatan

Di selatan, aturan menyasar jalan-jalan padat seperti Sisingamangaraja, Panglima Polim, dan Fatmawati. Jalan protokol seperti Gatot Subroto dan HR Rasuna Said juga masuk dalam daftar, begitu pula Suryopranoto.

Jakarta Timur

Sementara di Jakarta Timur, pengendara harus ekstra hati-hati melintasi Jalan MT Haryono, DI Panjaitan, dan Jenderal Ahmad Yani. Jalan Pramuka juga termasuk yang menerapkan sistem ini.

Jakarta Barat

Untuk wilayah Barat, titik penerapannya antara lain di Jalan Pintu Besar Selatan, Tomang Raya, dan Jenderal S Parman.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar