Jakarta Libur Natal dan tahun baru sudah lewat. Bagi Anda yang bekerja di Ibu Kota, saatnya kembali ke rutinitas. Nah, khusus hari Senin ini, tanggal 13 April 2026, jangan lupa! Aturan ganjil genap tetap diberlakukan di sejumlah titik rawan macet. Jadi, pastikan nomor plat kendaraan Anda sesuai dengan tanggal hari ini, kalau tidak mau kena tilang.
Ruas Mana Saja yang Kena?
Aturan ini menyebar di berbagai titik. Berikut daftar lengkapnya per wilayah.
Jakarta Pusat
Kawasan bisnis dan pemerintahan di Jakarta Pusat jadi fokus utama. Di sini, aturan berlaku di Jalan Gajah Mada, Hayam Wuruk, hingga Majapahit. Lalu juga di sepanjang arteri utama seperti MH Thamrin, Jenderal Sudirman, dan Medan Merdeka Barat. Jangan lupakan juga ruas-ruas lain seperti Salemba Raya, Kramat Raya, Gunung Sahari, serta daerah sekitar Stasiun Senen, Balikpapan, dan Kyai Caringin.
Jakarta Selatan
Di selatan, aturan menyasar jalan-jalan padat seperti Sisingamangaraja, Panglima Polim, dan Fatmawati. Jalan protokol seperti Gatot Subroto dan HR Rasuna Said juga masuk dalam daftar, begitu pula Suryopranoto.
Jakarta Timur
Sementara di Jakarta Timur, pengendara harus ekstra hati-hati melintasi Jalan MT Haryono, DI Panjaitan, dan Jenderal Ahmad Yani. Jalan Pramuka juga termasuk yang menerapkan sistem ini.
Jakarta Barat
Untuk wilayah Barat, titik penerapannya antara lain di Jalan Pintu Besar Selatan, Tomang Raya, dan Jenderal S Parman.
Artikel Terkait
Dekan FH UI Buka Suara Soal Percakapan Diduga Melecehkan Perempuan
DPR Kumpulkan Masukan untuk Revisi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan
Paus Leo XIV Tanggapi Kritik Trump dengan Sikap Tenang dan Seruan Damai
95 Tewas dalam Tiga Hari Pertama Perayaan Songkran di Thailand