Aturan Ganjil-Genap Tetap Berlaku di Jakarta Usai Libur Natal dan Tahun Baru

- Senin, 13 April 2026 | 08:00 WIB
Aturan Ganjil-Genap Tetap Berlaku di Jakarta Usai Libur Natal dan Tahun Baru

Kapan Sih Jam Berlakunya?

Aturan ini cuma berlaku di hari kerja, Senin sampai Jumat. Waktunya dibagi dua sesi: pagi hari dari pukul 06.00 sampai 10.00 WIB, lalu sore hingga malam dari pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. Prinsipnya sederhana: tanggal ganjil cuma untuk plat nomor ganjil, tanggal genap ya untuk plat genap. Cek tanggal dan angka terakhir plat Anda sebelum berangkat.

Ada yang Bebas Aturan Nggak?

Ada kok. Beberapa kendaraan tertentu dibebaskan dari aturan ini. Misalnya, kendaraan dinas penting seperti ambulans atau mobil pemadam kebakaran. Angkutan umum bermotor berpelat kuning, sepeda motor, dan mobil listrik juga bebas melintas.

Selain itu, truk tangki bahan bakar, kendaraan dengan stiker disabilitas, dan mobil evakuasi kecelakaan juga termasuk yang dikecualikan. Untuk kalangan tertentu, kendaraan pejabat tinggi negara, kendaraan dinas TNI/Polri berpelat merah, serta tamu negara punya izin khusus. Mobil pengangkut uang Bank Indonesia dan pengisi ATM juga bebas, begitu pula kendaraan lain yang dapat izin dari kepolisian.

Kalau Nekat, Kena Denda

Bagi yang melanggar, siap-siap saja dikenakan sanksi. Denda maksimalnya bisa mencapai Rp500.000, berdasarkan UU LLAJ No. 22 Tahun 2009. Penindakannya bisa dilakukan secara manual oleh petugas di jalan, atau lewat tilang elektronik (ETLE) yang makin banyak titik pemantauannya.

Opsi Lain Kalau Kendaraan Kena

Lalu gimana kalau kebetulan mobil kita kena aturan? Jangan khawatir, Jakarta punya beberapa alternatif transportasi umum yang bisa diandalkan. Anda bisa beralih ke TransJakarta, MRT, atau LRT Jakarta. KRL Commuter Line juga pilihan yang tepat untuk jarak lebih jauh. Atau, kalau mau yang lebih fleksibel, layanan ojek dan taksi online selalu siap mengantar.

(UDA)

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar