Dalam sidang, Oditur Militer akan menghadirkan ketiga terdakwa Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY secara langsung. Arin juga menjamin prosesnya akan berjalan profesional, independen, dan transparan. Ia mengimbau rekan-rekan media untuk bisa memantau jalannya persidangan.
Soal dakwaan, rinciannya cukup berat.
Dalam sidang perdana beberapa waktu lalu, Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya sudah menyampaikan dakwaannya. “Kami gunakan dakwaan gabungan agar mereka tidak lepas,” katanya kala itu.
Dakwaan utamanya adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Tapi oditur juga menyiapkan lapisan-lapisan lain sebagai antisipasi. Ada Pasal 338 untuk pembunuhan biasa, Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berujung maut, dan Pasal 333 ayat 3 soal perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian.
Tak cuma itu. Mereka juga dikenai dakwaan kumulatif Pasal 181 KUHP, terkait perbuatan menyembunyikan mayat. Konstruksi dakwaan yang berlapis ini jelas menunjukkan keseriusan penuntut dalam mengusut tragedi yang menimpa MIP itu.
Sidang ini tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor perkara 52-K/PM.II-08/AD/III/2026. Perjalanannya masih panjang. Hari ini baru langkah awal dari pembelaan.
Artikel Terkait
Forum Korban Desak DPR Evaluasi UU Perdagangan Berjangka
Rumah Terduga Bandar Narkoba Digeruduk Massa, Kericuhan Keempat Terjadi di Rohil
Gagalnya Perundingan AS-Iran Dorong Harga Minyak Tembus US$100, Saham Migas RI Menguat
Foton eMiler, Truk Listrik dengan Kabin Lapang dan Akselerasi Halus, Siap Operasi di Indonesia