Pengadilan Militer Dengar Eksepsi Tiga Prajurit TNI AD Terdakwa Penculikan dan Pembunuhan

- Senin, 13 April 2026 | 07:15 WIB
Pengadilan Militer Dengar Eksepsi Tiga Prajurit TNI AD Terdakwa Penculikan dan Pembunuhan

Dalam sidang, Oditur Militer akan menghadirkan ketiga terdakwa Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY secara langsung. Arin juga menjamin prosesnya akan berjalan profesional, independen, dan transparan. Ia mengimbau rekan-rekan media untuk bisa memantau jalannya persidangan.

Soal dakwaan, rinciannya cukup berat.

Dalam sidang perdana beberapa waktu lalu, Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya sudah menyampaikan dakwaannya. “Kami gunakan dakwaan gabungan agar mereka tidak lepas,” katanya kala itu.

Dakwaan utamanya adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Tapi oditur juga menyiapkan lapisan-lapisan lain sebagai antisipasi. Ada Pasal 338 untuk pembunuhan biasa, Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berujung maut, dan Pasal 333 ayat 3 soal perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian.

Tak cuma itu. Mereka juga dikenai dakwaan kumulatif Pasal 181 KUHP, terkait perbuatan menyembunyikan mayat. Konstruksi dakwaan yang berlapis ini jelas menunjukkan keseriusan penuntut dalam mengusut tragedi yang menimpa MIP itu.

Sidang ini tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor perkara 52-K/PM.II-08/AD/III/2026. Perjalanannya masih panjang. Hari ini baru langkah awal dari pembelaan.

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar