Namun begitu, ceritanya berbeda untuk satu nama besar lain: Google. Hasil pemeriksaan per 7 April 2026 menunjukkan YouTube, yang masih di bawah kendali Google, belum memenuhi ketentuan yang sama. Posisinya jelas-jelas berseberangan.
"Kami beri catatan merah untuk Google. Sinyal kepatuhan dalam waktu dekat pun tak terlihat, jadi proses kami naikkan dari pemeriksaan ke sanksi," jelas Meutya tanpa basa-basi.
Langkah pertama sudah diambil. Lewat Ditjen Pengawasan Ruang Digital, Kemenkominfo mengirim surat teguran sebagai bagian sanksi administratif. Pesannya keras: tidak ada toleransi untuk pelanggaran yang mengancam keselamatan anak.
Meski demikian, pintu perbaikan belum sepenuhnya ditutup. Semua platform masih diberi kesempatan, termasuk Google. Mereka diminta menyusun rencana aksi dan laporan profil risiko batas waktunya tiga bulan. Hasilnya nanti akan jadi bahan evaluasi untuk menentukan tingkat kepatuhan masing-masing.
Ini jelas penanda perubahan. Pendekatan pemerintah bergeser dari imbauan biasa ke penegakan hukum yang lebih tegas. Ruang digital Indonesia, tampaknya, sedang memasuki era baru dimana aturan tak lagi sekadar tulisan.
(MMI)
Artikel Terkait
Menteri Agama Tekankan Kolaborasi dengan Ormas di Pembukaan Muktamar Mathlaul Anwar
Presiden Prabowo Lantik Hakim Konstitusi, Anggota Ombudsman, dan Duta Besar
Perundingan AS-Iran di Islamabad Buntu, Kedua Pihak Saling Menyalahkan
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Julio, Lepas dari Kenakalan Remaja