Jakarta tak sepenuhnya cerah siang itu, tapi ruang konferensi di Kementerian Komunikasi dan Digital justru memancarkan sinyal jelas: apresiasi dan teguran. Pemerintah secara resmi memberi acungan jempol pada Meta. Alasannya, raksasa teknologi di balik Instagram dan Facebook itu dinilai sudah menyesuaikan diri dengan aturan perlindungan anak di Indonesia, khususnya PP TUNAS yang terbit tahun lalu.
Menteri Meutya Hafid tak menyembunyikan rasa puasnya. Dalam jumpa pers, ia menyebut langkah Meta sebagai contoh nyata yang berdampak langsung.
"Hari ini kami beri apresiasi untuk Meta. Mereka sudah menyelaraskan fitur dan layanannya dengan hukum kita," ujar Meutya.
Suaranya tegas. Intinya, Meta dianggap serius. Mereka menaikkan batas usia minimum jadi 16 tahun di semua platformnya, plus menyesuaikan kebijakan komunitas. Bagi pemerintah, ini bukan cuma soal teknis. Ini urusan komitmen.
"Kepatuhan ini sudah kami verifikasi. Ini menunjukkan penyesuaian bukan persoalan teknis semata, tapi soal komitmen platform untuk melindungi anak dan menghormati hukum nasional," tegasnya lagi.
Dampaknya diharapkan langsung terasa: paparan konten berisiko untuk anak-anak di ruang digital bisa ditekan. Sebuah langkah yang, menurut pemerintah, patut diikuti pemain lain.
Artikel Terkait
Menteri Agama Tekankan Kolaborasi dengan Ormas di Pembukaan Muktamar Mathlaul Anwar
Presiden Prabowo Lantik Hakim Konstitusi, Anggota Ombudsman, dan Duta Besar
Perundingan AS-Iran di Islamabad Buntu, Kedua Pihak Saling Menyalahkan
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Julio, Lepas dari Kenakalan Remaja