Menjelang 2026, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kemenag RI sudah mengeluarkan pengumuman soal libur fakultatif. Ini terkait peringatan hari-hari besar keagamaan bagi umat Hindu di Indonesia. Nah, yang perlu dicatat, skema libur ini tidak bersifat nasional atau otomatis untuk semua penganut Hindu.
Aturan mainnya sebenarnya sudah ditetapkan pemerintah dan jadi acuan buat instansi, baik pusat, daerah, hingga perusahaan swasta. Semuanya merujuk pada surat edaran resmi dari Ditjen Bimas Hindu itu sendiri.
Seperti Apa Rincian Aturannya?
Surat bernomor B-253/DJ.VI/Dt.VI.I.3/BA.03/09/2025 itu intinya memberikan ruang bagi pegawai, ASN, serta anggota TNI dan Polri yang beragama Hindu untuk mengambil libur fakultatif. Tujuannya jelas, agar mereka bisa menjalankan ibadah dan upacara keagamaan dengan tenang.
Ketentuan ini mengacu pada keputusan bersama pemerintah tentang hari libur dan cuti di tahun 2026. Dalam suratnya, Ditjen Bimas Hindu meminta para pimpinan instansi untuk mempertimbangkan pemberian libur ini. Tentu saja, dengan melihat kebutuhan dan kondisi operasional masing-masing tempat.
Jadi sifatnya fleksibel. Penerapannya benar-benar diserahkan ke kebijakan internal, asalkan pelayanan publik tetap berjalan lancar.
Artikel Terkait
Denise Chariesta Umumkan Rencana Bayi Tabung sebagai Single Parent
Ekonomi Surabaya Tumbuh 5,87%, Lampaui Capaian Jatim dan Nasional
Portal Pandemi Masih Tertutup, Warga dan Siswa di Rungkut Menanggal Kesulitan Akses
Presiden Prabowo Tegaskan Batas Defisit APBN 3% Tak Akan Diubah