Langkah berikutnya, serahkan semua berkas tadi ke loket khusus pendaftaran STNK hilang. Di sini, biasanya ada dua hal yang harus diselesaikan: bayar pajak kendaraan jika sudah jatuh tempo, dan lunasi biaya penerbitan STNK barunya. Setelah urusan administrasi dan pembayaran beres, tinggal menunggu dipanggil untuk ambil STNK yang baru.
Soal biaya, pemerintah sudah punya aturannya. Berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020, tarif PNBP untuk bikin STNK baru adalah Rp 100.000 untuk motor atau kendaraan roda tiga. Sementara untuk mobil dan kendaraan roda empat ke atas, dikenakan tarif Rp 200.000.
Perlu diingat, angka itu hanya untuk biaya penerbitan dokumennya saja. Belum termasuk biaya cek fisik atau pelunasan pajak kendaraan yang mungkin harus kamu bayar. Jadi, siapkan budgetnya agak lebih, ya.
Intinya, meski terlihat berbelit, proses pengurusan STNK hilang sebenarnya cukup linear. Asal syaratnya lengkap dan kamu punya waktu untuk antre, dokumen pengganti itu bisa segera kamu pegang. Yang penting, jangan sampai nekat berkendara tanpa STNK risikonya jauh lebih besar.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Akan Temui Putin di Moskow Bahas Geopolitik dan Energi
Gaji Pensiunan PNS Masih Berpatokan pada PP No 8 Tahun 2024, Belum Ada Kenaikan
Jaecoo J5 EV Raih Gelar Mobil Listrik Terlaris Indonesia Maret 2026
PT Wana Rimba Nusantara Buka Lowongan Finance & Administration Officer hingga 23 April 2026