Kehilangan STNK? Pasti bikin deg-degan. Dokumen itu kan bukti legal kita di jalan, jadi kalau hilang rasanya seperti kehilangan 'nyawa' kendaraan. Tapi jangan langsung panik. Soalnya, urusannya ternyata bisa dilakukan, kok. Kuncinya cuma satu: datang ke kantor Samsat terdekat dengan persyaratan yang lengkap.
Nah, soal syarat ini memang agak ribet, tapi wajib dipenuhi. Pertama, kamu butuh surat keterangan kehilangan dari Polsek atau Polres. Jangan lupa bawa KTP asli plus fotokopinya, yang harus sama persis dengan nama di STNK. BPKB asli juga wajib. Kalau ada, bawa juga fotokopi STNK yang hilang itu siapa tahu bisa mempermudah.
Lalu bagaimana kalau motornya masih kredit? Kasusnya jadi sedikit berbeda. Selain fotokopi BPKB yang sudah dilegalisir leasing, kamu perlu surat keterangan resmi dari bank atau perusahaan pembiayaannya. Ini penting untuk memastikan tidak ada masalah di kemudian hari.
Setelah semua berkas terkumpul, langkah selanjutnya adalah membawa kendaraan ke Samsat. Di sana, petugas akan melakukan cek fisik. Mereka akan menggesek nomor rangka dan mesin untuk memastikan keasliannya. Hasil cek fisik yang sudah dapat cap resmi ini nanti jadi salah satu dokumen utama.
Namun begitu, prosesnya belum selesai. Dokumen tadi harus dibawa ke loket pengecekan blokir. Tujuannya apa? Untuk memastikan kendaraanmu bersih, tidak sedang bermasalah hukum atau jadi barang sengketa. Kalau sudah dinyatakan aman, barulah kita bisa lanjut.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Akan Temui Putin di Moskow Bahas Geopolitik dan Energi
Gaji Pensiunan PNS Masih Berpatokan pada PP No 8 Tahun 2024, Belum Ada Kenaikan
Jaecoo J5 EV Raih Gelar Mobil Listrik Terlaris Indonesia Maret 2026
PT Wana Rimba Nusantara Buka Lowongan Finance & Administration Officer hingga 23 April 2026