Warga Irak Jadi Tersangka Pembunuhan Cucu Mpok Nori, Motif Diduga Cemburu

- Rabu, 25 Maret 2026 | 15:35 WIB
Warga Irak Jadi Tersangka Pembunuhan Cucu Mpok Nori, Motif Diduga Cemburu

Seorang warga negara Irak, Fuad, kini resmi menjadi tersangka. Ia didakwa membunuh DA (37), cucu dari seniman Mpok Nori, di kawasan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur. Kasus ini mengerikan, dan polisi sudah mengunci pasal yang akan dijeratkan padanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan rincian tuntutan hukumnya pada Rabu (25/3/2026).

"Pasal 458 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan yang diikuti tindak pidana lain. Tujuannya bisa untuk mempermudah pelaksanaan kejahatan, melepaskan diri saat tertangkap, atau memastikan penguasaan barang hasil kejahatan," ujar Budi.

Tak cuma itu. Ada pasal subsider yang mengintai, yaitu Pasal 468 ayat 2. Ancaman hukumannya berat: penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tegasnya.

Lantas, apa yang memicu tragedi ini? Dari ruang pemeriksaan, motifnya klasik tapi mematikan: kecemburuan. AKP Fechy J Atupah dari Subdit Resmob Polda Metro Jaya membenarkan hal itu pada Senin (23/3).

"Dugaan sementara berdasarkan pengakuan pelaku adalah rasa cemburu. Ini baru dari sisi pelaku, ya. Untuk kesaksian keluarga korban, kami masih dalam proses," kata Fechy.

Menurut pengakuan Fuad, ia dan korban menjalani hubungan sebagai suami-istri siri. Beberapa hari terakhir sebelum pembunuhan, rumah tangga siri mereka diguncang cekcok berulang. Pemicunya adalah kecurigaan Fuad bahwa DA punya hubungan dengan pria lain.

Keributan karena dugaan perselingkuhan itu akhirnya memuncak menjadi sebuah aksi fatal. Fuad kini menunggu proses hukum berikutnya, dengan beban pasal yang bisa mengubah hidupnya selamanya.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar