Seorang warga negara Irak, Fuad, kini resmi menjadi tersangka. Ia didakwa membunuh DA (37), cucu dari seniman Mpok Nori, di kawasan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur. Kasus ini mengerikan, dan polisi sudah mengunci pasal yang akan dijeratkan padanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan rincian tuntutan hukumnya pada Rabu (25/3/2026).
Tak cuma itu. Ada pasal subsider yang mengintai, yaitu Pasal 468 ayat 2. Ancaman hukumannya berat: penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Artikel Terkait
Gempa Magnitudo 2,6 Guncang Gunungkidul, Tidak Ada Laporan Kerusakan
Mantan Menag Yaqut Rampung Diperiksa KPK, Status Kembali Sebagai Tahanan
KASBI Desak Pengungkapan Dalang Intelektual di Balik Penyerangan Aktivis Andrie Yunus
Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026 Catat Rekor Tertinggi