Yusril Tegaskan Kasus Air Keras Aktivis KontraS Tetap di Pengadilan Militer

- Sabtu, 11 April 2026 | 05:00 WIB
Yusril Tegaskan Kasus Air Keras Aktivis KontraS Tetap di Pengadilan Militer

"Namun, jika lebih banyak menyangkut pidana umum, maka akan diadili di pengadilan umum," jelasnya.

Tapi, kata kuncinya ada di sini: mekanisme itu baru bisa diterapkan setelah revisi terhadap Undang-Undang Peradilan Militer rampung. Dan itu belum terjadi.

Yusril lalu bercerita sedikit tentang sejarahnya. Pasca tahun 2004, saat ia masih menjabat sebagai Menteri Kehakiman, ia sudah meninggalkan catatan. Namun, para penerusnya, entah karena alasan apa, belum juga menyelesaikan revisi undang-undang tersebut. Hasilnya? Ketentuan lama tetap dipakai sampai sekarang.

"Jadi sekarang ini ada ketentuan KUHAP tentang koneksitas yang kemarin didiskusikan, apabila terdapat tersangka militer dan sipil," lanjut Yusril.

Namun begitu, fakta di lapangan berbicara lain. Hingga hari ini, penyelidikan belum mengungkap keterlibatan pihak sipil. Maka, dengan berat hati atau tidak, kewenangan penuh tetap berada di tangan pengadilan militer.

Kasus ini tentu menyisakan pertanyaan besar di benak publik. Tapi untuk saat ini, jalan yang ditempuh sudah jelas: proses hukum akan mengikuti koridor yang sudah ada, menunggu apakah perkembangan penyidikan akan membawa angin perubahan.

Editor: Bayu Santoso


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar