Kolaborasi dengan pihak pajak, tegas dia, punya tujuan yang jelas. "Kami tekankan bahwa kolaborasi dengan teman-teman pajak itu tujuannya adalah untuk menggali dan meningkatkan potensi penerimaan negara," tegas Siswo.
Nah, soal potensi kerugian negara, angka pastinya masih diteliti oleh Direktorat Jenderal Pajak. Tapi Siswo memberi gambaran: untuk satu kapal yacht ukuran kecil saja, harganya bisa menyentuh angka Rp 10 miliar. Bayangkan kerugian jika kapal-kapal mewah itu lolos dari pajak.
Pihaknya pun mengimbau para pelaku usaha agar patuh. "Kami akan tetap melakukan pengawasan terhadap kapal wisatawan asing yang kami duga dan dapat pelanggaran," ujarnya. Pengawasan ketat akan terus berlanjut.
Di sisi lain, Pujiyadi, Kepala Seksi Intelijen Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara, menegaskan komitmen yang sama. Kolaborasi akan dimaksimalkan agar kapal-kapal mewah ini justru memberi kontribusi nyata bagi negara.
"Saya harap kepemilikan, kemanfaatan kapal yacht ini bisa sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan maupun kepabeanan yang berlaku di Indonesia," jelas Pujiyadi.
Jadi, intinya sederhana: fasilitas itu ada aturannya. Kalau dilanggar, ya konsekuensinya jelas. Penyegelan di Pantai Mutiara barangkali jadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang coba cari celah.
Artikel Terkait
SIM Keliling Bandung Buka di Dua Titik Hari Ini, Khusus Perpanjang SIM A dan C
Lima Lembaga Intelijen yang Membentuk Peta Kekuatan Global
TAUD Ungkap Dugaan Serangan Terorganisir Melibatkan 16 Orang terhadap Andrie Yunus
Dolar AS Melemah Didorong Kabar Perundingan Damai Israel-Lebanon