Empat kapal wisata asing akhirnya disegel petugas di kawasan Pantai Mutiara, Jakarta Utara. Tindakan ini merupakan hasil operasi gabungan antara Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Inti masalahnya, kapal-kapal itu diduga keras menyalahgunakan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak.
Kepala Seksi Penindakan II Kantor Wilayah DJBC DKI Jakarta, Siswo Kristyanto, membeberkan fakta di lapangan. Dari enam kapal yang diperiksa, empat di antaranya harus ditutup dan disegel.
"Hasil pemeriksaan sementara, dari 6 kapal yang kami periksa itu 4 kapal kita lakukan penyegelan," ujar Siswo, Jumat lalu.
Menurut penjelasannya, kapal-kapal asing tersebut sebenarnya masuk dengan fasilitas impor sementara. Artinya, mereka dapat pembebasan bea masuk dan pajak dengan syarat khusus: hanya untuk kegiatan wisata. Tapi nyatanya, dugaan kuat mengarah ke penyimpangan.
"Sampai dengan saat ini, terdapat dugaan bahwa telah terjadi penyalahgunaan fasilitas berupa kapal tersebut disewakan atau ternyata sudah diperjualbelikan kepada warga negara Indonesia," ungkap Siswo. Praktik seperti ini jelas menghindari pungutan yang seharusnya dibayar.
Keempat kapal yang diamankan itu berasal dari Malaysia dan Singapura. Lalu bagaimana dengan dua kapal lainnya? Siswo menyebut administrasi kedua kapal itu sudah beres dan dokumen kepabeanannya dinyatakan benar, sehingga bebas dari penyegelan.
Artikel Terkait
SIM Keliling Bandung Buka di Dua Titik Hari Ini, Khusus Perpanjang SIM A dan C
Lima Lembaga Intelijen yang Membentuk Peta Kekuatan Global
TAUD Ungkap Dugaan Serangan Terorganisir Melibatkan 16 Orang terhadap Andrie Yunus
Dolar AS Melemah Didorong Kabar Perundingan Damai Israel-Lebanon