Pemerintah Siapkan Satgas Khusus untuk Tumpas Pengeboran Minyak Ilegal

- Rabu, 08 April 2026 | 15:40 WIB
Pemerintah Siapkan Satgas Khusus untuk Tumpas Pengeboran Minyak Ilegal

Masih marak, itulah kenyataan praktik pengeboran minyak tanpa izin di lapangan. Menanggapi hal ini, pemerintah bersama aparat kini serius mematangkan rencana pembentukan Satuan Tugas khusus. Tujuannya jelas: menertibkan illegal drilling yang sudah telanjur merajalela.

Brigjen Mohammad Irhamni dari Bareskrim Polri mengungkapkan, pembahasan untuk membentuk satgas itu sudah digulirkan. "Hari ini, dari pagi sampai siang kami mengadakan FGD membahas tentang persiapan pembentukan Satgas Illegal Drilling," katanya.

Pertemuan itu melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Menurut Irhamni, langkah ini didorong kebutuhan mendesak untuk memperkuat cadangan minyak nasional, apalagi di tengah gejolak harga minyak dunia yang tak menentu.

"Cadangan (di dalam negeri) itu ada, akan tetapi masih banyak terjadi kegiatan-kegiatan ilegal," ujar Irhamni.

Nah, di sisi lain, ada juga pendekatan yang agak berbeda. Rudy Sufahriadi, Staf Khusus Menteri ESDM, menyebut bahwa satgas nantinya tak cuma menertibkan, tapi juga membuka opsi legalisasi terbatas untuk sumur-sumur milik masyarakat. Syaratnya, harus mengikuti aturan main yang sudah ditetapkan.

"Sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025, bahwa tambang-tambang yang ada (di) masyarakat ini bisa dibeli oleh Pertamina dan nanti ada ikut Medco (MedcoEnergi) juga dan menjadi tidak ilegal dengan catatan sudah ada perjanjian kerja sama dan ditentukan sumur-sumurnya," jelas Rudy.

Namun begitu, kebijakan ini punya batasan. Masa berlakunya cuma empat tahun dan sama sekali tidak membuka keran untuk izin sumur baru. Pemerintah hanya akan menata yang sudah ada. "Sumur yang sudah ada sekarang ini kita tertibkan dibeli oleh Pertamina untuk Pertamina dan tidak ada sumur baru. Di luar sumur-sumur itu akan dilakukan penertiban," tegasnya. Jadi, aktivitas di luar ketentuan itu tetap bakal ditindak tegas.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar