Cakupan penindakannya pun ternyata lebih luas. Djoko Siswanto dari SKK Migas menambahkan, sasaran satgas tidak hanya pada pengeboran liar.
"Disamping illegal drilling, juga ada dimungkinkan untuk penertiban illegal refinery dan juga illegal distribusi, dan juga illegal perdagangan, perniagaan," ujar Djoko.
"Jadi harus dijual, minyak yang legal, yang sudah mendapat izin kepada Pertamina dan pihak ketiga lainnya seperti Medco. Jadi di luar itu akan ditertibkan," sambungnya.
Soal data, pemerintah mengklaim sudah punya peta lengkap sumur-sumur yang diperbolehkan. Data itu ada di tangan Ditjen Migas. Artinya, hampir mustahil ada celah untuk membuka sumur baru di luar daftar resmi itu.
Lantas kapan satgas ini mulai bergerak? Waktu operasionalnya masih akan diumumkan kemudian. Yang pasti, satgas akan melibatkan banyak pihak, mulai dari Polri, ESDM, SKK Migas, hingga TNI dan Kejaksaan.
"Satgas ini akan bekerja sesuai dengan perintah pimpinan, antara ESDM, SKK Migas, nanti berkoordinasi dengan pimpinan Bapak Kapolri, kapan kami diperintahkan untuk melaksanakan kegiatan tersebut," pungkas Irhamni.
Artikel Terkait
Bigmo Minta Maaf Langsung kepada Azizah Salsha, Akhiri Konflik Hukum
Surabaya Blokir Layanan Publik bagi Mantan Suami Lalai Bayar Nafkah
Prabowo Targetkan Antrean Haji Lebih Singkat, Siapkan Terminal Khusus di Arab Saudi
Polda Sumsel Kembalikan 497 Kendaraan Hasil Ungkap Kasus Curanmor