JAKARTA – Mulai Jumat ini, suasana di kantor-kantor pemerintah pusat dan daerah mungkin akan terasa lebih sepi. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) resmi mengingatkan seluruh instansi untuk menjalankan kebijakan kerja dari rumah atau WFH setiap hari Jumat bagi para ASN. Aturan ini sebenarnya sudah tertuang dalam Surat Edaran, tapi baru benar-benar efektif dijalankan pekan ini.
Alasannya sederhana: Jumat pekan lalu masih termasuk hari libur. Jadi, Jumat inilah yang menjadi hari pertama penerapannya.
“Dalam SE MenPANRB maupun SE Mendagri sudah tercantum perihal penentuan hari WFH, yaitu hari Jumat. Kedua SE ini baru efektif dilaksanakan mulai minggu ini, karena minggu lalu hari Jumat merupakan hari libur,”
jelas Humas KemenPAN-RB dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/4/2027).
“Diharapkan melalui SE tersebut, instansi pusat dan daerah dapat mempedomaninya.”
Inti aturannya cukup jelas. Para ASN diwajibkan bekerja dari kantor selama empat hari, dari Senin sampai Kamis. Sementara satu hari kerja di akhir pekan, yaitu Jumat, bisa dilakukan dari rumah masing-masing. Pola kerja hybrid ini merupakan bagian dari upaya transformasi budaya kerja yang dicanangkan pemerintah.
Artikel Terkait
Pemerintah Batasi Gas Industri untuk Jaga Pasokan LPG 3 Kg
SANY Luncurkan Truk Listrik 120 Ton untuk Operasional Tambang di Indonesia
Kepala Badan Gizi Nasional Bantah Harga Motor Listrik Program Gizi Rp58 Juta
JK Desak Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli untuk Hentikan Perpecahan