Kasus korupsi dana CSR dan kompensasi perusahaan tambang di Morowali Utara kembali berkembang. Kali ini, Pelaksana Tugas Kepala Desa Tamainusi, seorang perempuan berinisial Y, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan kerugian negara dari kasus yang merangkum periode 2021 hingga 2024 ini mencapai angka fantastis: Rp 9,6 miliar.
Menurut Laode Sopyan, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulawesi Tengah, penetapan Y ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus utama.
"Sebelumnya, mantan Kepala Desa Tamainusi berinisial AU telah lebih dulu kami tetapkan sebagai tersangka pertama," jelas Sopyan, Selasa (7/4/2026).
Lantas, dari mana saja dana segitu besarnya berasal? Tercatat, ada empat perusahaan yang menyalurkan dana CSR dan kompensasi ke desa tersebut dalam kurun waktu empat tahun. PT Hoffmen International, CV Surya Amindo Perkasa, PT Palu Barug Yaku, dan PT Cipta Hutama Meranti. Secara aturan, uang-uang itu harusnya masuk ke rekening kas desa dan tercatat rapi di APBDes. Tapi kenyataannya, jalurnya malah lain.
Artikel Terkait
Pemprov DKI Siapkan Sanksi Tegas untuk ASN yang Salahgunakan Kendaraan Dinas
UGM Umumkan Besaran UKT 2026, Bervariasi Menurut Program Studi dan Golongan
Trump Tunda Serangan ke Iran, Beri Ultimatum Buka Selat Hormuz
Polisi Dalami Unsur Kelalaian di Balik Tewasnya Empat Pekerja Proyek di Jagakarsa