Status Indonesia sebagai Secondary Emerging Market tetap dipertahankan oleh FTSE Russell. Ini terungkap dalam tinjauan interim yang dirilis lembaga indeks global itu awal April 2026. Kabar ini tentu melegakan, di tengah upaya keras pemerintah dan otoritas pasar modal untuk mempercepat reformasi transparansi. Tujuannya jelas: menjaga kepercayaan investor dari seluruh dunia.
Dalam laporannya tertanggal 7 April, FTSE Russell menyatakan mereka terus memantau perkembangan reformasi di Indonesia. Pemantauan ini jadi lebih ketat, terutama setelah ada penundaan evaluasi indeks pada Maret lalu. Menurut mereka, Indonesia sudah memperkenalkan berbagai inisiatif untuk memperkuat transparansi dan tata kelola pasar. Namun begitu, statusnya belum berubah.
“Pada tahap ini, status Indonesia sebagai Secondary Emerging Market tetap tidak berubah,” tegas FTSE Russell.
Lembaga itu juga memberikan catatan lebih rinci. Mereka melihat langkah-langkah yang diambil otoritas Indonesia cukup komprehensif.
“Indonesia telah memperkenalkan berbagai inisiatif reformasi, termasuk peningkatan keterbukaan kepemilikan saham, perluasan kategori klasifikasi investor, penerapan batas minimum free float, serta penguatan perangkat pengawasan pasar. Langkah-langkah ini ditujukan untuk menjawab kekhawatiran yang sebelumnya muncul terkait transparansi data dan keandalan informasi di pasar modal,” tulis FTSE Russell dalam laporannya.
Yang penting, Indonesia tidak dimasukkan ke dalam Watch List. Sementara itu, keputusan final terkait perlakuan efek Indonesia baru akan diumumkan nanti, mendekati review indeks Juni 2026. Mereka akan pertimbangkan progres reformasi dan masukan dari pelaku pasar.
Di sisi lain, kerja keras di dalam negeri tak kalah intens. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bersama BEI dan KSEI, konon sudah menuntaskan empat agenda utama penguatan transparansi. Pencapaian ini bahkan menjadi bagian dari proposal yang diajukan kepada penyedia indeks global, tak hanya FTSE Russell tapi juga seperti MSCI.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, dalam sebuah sosialisasi di Gedung BEI pada 2 April lalu. Acara itu bertajuk Sosialisasi Capaian Reformasi Transparansi Pasar Modal Indonesia.
Hasan menjelaskan, keempat agenda itu adalah bagian dari delapan rencana aksi yang dicanangkan sejak Februari. Apa saja yang sudah selesai? Pertama, penyediaan data kepemilikan saham di atas 1 persen untuk publik. Lalu, implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC). Ketiga, penguatan klasifikasi investor di KSEI menjadi 39 kategori. Dan terakhir, kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen lewat penyesuaian aturan BEI.
Bagi para pelaku pasar, kepastian status ini adalah sinyal positif. Artinya, reformasi yang digeber selama ini mulai dapat pengakuan. Meski begitu, perjalanan masih panjang.
Dengan jadwal review berikutnya pada Juni, dan pengumuman tahunan FTSE Russell di Oktober 2026, semua mata kini tertuju pada satu hal: seberapa efektif reformasi ini mampu memperkuat posisi Indonesia dan akhirnya mendorong derasnya arus investasi global masuk ke tanah air. Tunggu saja perkembangannya.
Artikel Terkait
Pemerintah Tegaskan Sistem Tol Tanpa Palang Masih Tahap Uji Fungsi Dasar
Pabrik Baru PT Mulia Boga Raya (KEJU) Ditargetkan Beroperasi Juli 2026
Laba Bersih DADA Melonjak Tiga Kali Lipat Meski Arus Kas Operasi Negatif
WMUU Bakal Rights Issue Rp600 Miliar, Harga Penawaran Lebih Tinggi dari Pasar