Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa mantan kades AU main curang. Dia diduga membentuk tim pengelola CSR secara sepihak tim yang dinilai cacat hukum sejak awal. Gara-gara itu, alur dana pun jadi kacau. Rekening baru dibuka di luar rekening resmi desa, menjadikan pengelolaan dana itu seperti wilayah kekuasaan pribadi.
Praktiknya pun terbilang nekat. AU disebut mengendalikan semuanya, bahkan sampai memerintahkan bendahara untuk menandatangani slip penarikan kosong yang bisa diisi seenaknya. Yang lebih mencolok, ada transaksi tunai besar di luar sistem perbankan. Satu contoh, penerimaan langsung sebesar Rp 732 juta dari CV Surya Amindo Perkasa.
Nah, di tengah skema ini, tersangka kedua, Y, diduga turut aktif. Sebagai Plt Kades, dia bukan cuma diam. Y bersedia menjadi bendahara untuk tim CSR ilegal tadi. Dia juga membuka rekening terpisah di bank dan, mirip seperti bendahara sebelumnya, menandatangani slip penarikan kosong atas perintah AU.
Dengan ditetapkannya Y sebagai tersangka, penyidikan kasus miliaran rupiah ini makin menunjukkan kompleksitasnya. Dua orang yang seharusnya menjaga amanah desa, justru berbalik menjadi tersangka yang merugikan warga sendiri.
Artikel Terkait
Pemprov DKI Siapkan Sanksi Tegas untuk ASN yang Salahgunakan Kendaraan Dinas
UGM Umumkan Besaran UKT 2026, Bervariasi Menurut Program Studi dan Golongan
Trump Tunda Serangan ke Iran, Beri Ultimatum Buka Selat Hormuz
Polisi Dalami Unsur Kelalaian di Balik Tewasnya Empat Pekerja Proyek di Jagakarsa