Kasus mobil dinas berpelat merah yang tiba-tiba berubah jadi putih di Puncak, Bogor, ternyata buntutnya panjang. Nah, sekarang para ASN di lingkungan Pemprov DKI yang kedapatan bawa kendaraan dinas untuk urusan pribadi bakal kena sanksi. Tidak main-main.
Masalah ini awalnya mencuat di media sosial Minggu lalu, 5 April. Sebuah video memperlihatkan polisi menghentikan sebuah minibus hitam di tengah kemacetan Jalan Raya Puncak. Kendaraan bernopol B-1732-PQG itu ditumpangi beberapa orang.
Dalam rekaman yang beredar luas itu, terlihat anggota polisi memeriksa surat-surat pengemudi. Mereka juga bertanya tentang warna asli pelat nomor kendaraan. Rupanya, ada yang tidak beres.
Si pengemudi pun mengakui. Pelat merah mobil dinas itu sengaja dia ganti dengan pelat putih biasa.
Artikel Terkait
Pemimpin Tertinggi Iran Dilaporkan Kritis dan Tak Sadarkan Diri di Qom
Ketua Komisi XI Kritik Komunikasi Pemerintah Pasca-Penurunan Prospek Kredit Indonesia
Kemacetan Pagi Landa Ruas Tol Menuju Jakarta Usai Libur Panjang
BMKG Cilacap Peringatkan Potensi Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang