Kasus mobil dinas berpelat merah yang tiba-tiba berubah jadi putih di Puncak, Bogor, ternyata buntutnya panjang. Nah, sekarang para ASN di lingkungan Pemprov DKI yang kedapatan bawa kendaraan dinas untuk urusan pribadi bakal kena sanksi. Tidak main-main.
Masalah ini awalnya mencuat di media sosial Minggu lalu, 5 April. Sebuah video memperlihatkan polisi menghentikan sebuah minibus hitam di tengah kemacetan Jalan Raya Puncak. Kendaraan bernopol B-1732-PQG itu ditumpangi beberapa orang.
Dalam rekaman yang beredar luas itu, terlihat anggota polisi memeriksa surat-surat pengemudi. Mereka juga bertanya tentang warna asli pelat nomor kendaraan. Rupanya, ada yang tidak beres.
Si pengemudi pun mengakui. Pelat merah mobil dinas itu sengaja dia ganti dengan pelat putih biasa.
Alasannya? Supaya mobilnya tidak mencolok dan menarik perhatian warga. Taktiknya ternyata gagal total.
Kini, imbasnya dirasakan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya mengambil tindakan tegas. Menurut sejumlah sumber, sanksi administratif sedang disiapkan untuk aparat yang ketahuan menyalahgunakan kendaraan dinas. Aturannya jelas: mobil dinas ya untuk urusan dinas, bukan untuk jalan-jalan ke puncak di akhir pecan.
Kasus ini jadi pengingat yang cukup keras. Di satu sisi, beban kerja ASN memang berat. Namun begitu, menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi jelas melanggar aturan dan merusak kepercayaan publik. Masyarakat pun jadi gerah melihat hal-hal seperti ini.
Artikel Terkait
KPK Periksa Bupati Muara Enim Nonaktif Edison sebagai Tersangka Suap Pengaturan Temuan BPK
AS Serang Target Militer Iran, CENTCOM Sebut sebagai Bentuk Bela Diri
Harga Emas di Pegadaian Turun Serentak, UBS Paling Dalam Rp54.000 per Gram
Dari Desa ke Kampus: Perjalanan Anak Pedesaan Menembus Batas Akses dan Budaya demi Pendidikan Tinggi