JAKARTA – Kasus vonis bebas Delpedro Marhaen dan tiga rekannya kini memicu perdebatan hukum yang cukup pelik. Menko Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara soal polemik ini, yang berpusat pada penggunaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama dan baru.
Inti persoalannya begini: seluruh proses kasus ini, mulai dari penyelidikan, penyidikan, sampai persidangan, berjalan di bawah payung KUHAP yang lama. Namun, vonis bebasnya sendiri baru keluar setelah tanggal 2 Januari 2026. Nah, di tanggal itulah KUHAP versi baru resmi berlaku.
“Apakah jaksa boleh kasasi atas vonis bebas setelah KUHAP baru berlaku? Sementara KUHAP baru menyatakan, dalam putusan bebas, putusan itu final, jaksa tidak boleh kasasi,” ujar Yusril saat dikonfirmasi, Selasa (7/4/2026).
“Atau apakah jaksa tetap boleh mengajukan kasasi karena perkara dimulai ketika masih menggunakan KUHAP lama? Ini menjadi sebuah debat akademik,” lanjutnya.
Di satu sisi, ketentuan peralihan KUHAP menyebut bahwa proses yang sudah berjalan harus tetap mengacu aturan lama. Tapi di sisi lain, ada juga asas hukum yang tak kalah kuat: bila terjadi perubahan aturan, maka yang dipakai adalah aturan yang paling menguntungkan bagi terdakwa. Dan dalam hal ini, KUHAP baru jelas lebih menguntungkan Delpedro cs.
Yusril sendiri melihat, debat ini pada akhirnya harus diputus oleh Mahkamah Agung. Kalau Kejagung nekat mengajukan kasasi, maka MA punya beberapa opsi.
Artikel Terkait
Gubernur Sumbar Targetkan Pemulihan Bencana Rampung dalam 3 Tahun dengan Anggaran Rp28 Triliun
Bareskrim Ungkap Jaringan Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Rugikan Negara Rp1,26 Triliun
Akademisi: Festival Paskah GMIT di Kupang Beri Dampak Nyata bagi Ekonomi Warga
Terdakwa Korupsi Plasa Klaten Bantah Kerugian Negara, Sebut BPK Cacat Hukum