Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi yang tersebar di berbagai daerah. Tindakan ini tentu mencoreng tata kelola distribusi energi yang seharusnya tepat sasaran. Menanggapi hal itu, PT Pertamina Patra Niaga bersiap memberikan sanksi keras kepada lembaga penyalur yang terbukti nakal.
Menurut sejumlah saksi, praktik ilegal ini sudah berlangsung cukup lama. Eko Ricky Susanto, Direktur Pemasaran Retail Pertamina Patra Niaga, menegaskan komitmen perusahaan untuk menjaga agar subsidi benar-benar sampai ke tangan yang berhak.
“Pertamina Patra Niaga terus berkomitmen untuk terus bersinergi dan berkolaborasi dengan Kepolisian Republik Indonesia dan juga Puspom TNI dalam hal penindakan hukum atas penyalahgunaan dan pendistribusian BBM-elpiji yang tidak tepat sasaran,” ujar Eko dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).
Dia menambahkan, pengawasan internal terhadap mitra penyalur akan terus diperketat. Tujuannya jelas: mencegah kebocoran yang merugikan negara dan masyarakat luas.
“Pertamina Patra Niaga akan menjatuhkan sanksi tegas, baik itu pembinaan maupun hingga pemutusan hubungan usaha sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Eko juga menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Bareskrim. Sebab, selain merugikan keuangan negara, praktik curang ini mengacaukan distribusi dan mengganggu ketersediaan stok untuk masyarakat yang sebenarnya sangat membutuhkan.
Di sisi lain, sinergi dengan aparat penegak hukum seperti Puspom TNI akan terus ditingkatkan. Namun begitu, peran serta masyarakat dinilai krusial.
Masyarakat diajak untuk aktif melaporkan jika menemui indikasi penyimpangan, baik melalui polisi maupun langsung ke Pertamina Call Center 135. Imbauan lain adalah untuk menggunakan BBM dan elpiji subsidi secara bijak. Apalagi, situasi geopolitik global yang tak menentu mengharuskan kita semua lebih berhati-hati dalam konsumsi.
Data yang berhasil dihimpun Bareskrim cukup mencengangkan. Sepanjang 2025 hingga April 2026, terungkap 755 TKP dengan 672 tersangka. Nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,26 triliun sebuah angka fantastis yang berasal dari penyalahgunaan BBM subsidi sekitar Rp 516,8 miliar dan elpiji subsidi sekitar Rp 749,2 miliar.
Angka itu bukan sekadar statistik. Ia menggambarkan betapa seriusnya masalah ini dan mendesaknya penindakan tegas.
Artikel Terkait
Polisi Gagalkan Peredaran Ganja saat Patroli Libur Idul Adha di Tangerang
Polisi Sita 30 Cartridge Vape Berisi Narkotika Jenis Baru di Cengkareng, Satu Kurir Dibekuk
Jadwal Salat Surabaya Jumat 29 Mei 2025: Imsak Pukul 04.03 WIB, Zuhur 11.28 WIB
Relawan Indonesia Herman Budianto Ungkap Penyiksaan Brutal Tentara Israel saat Bajak Kapal Bantuan Gaza