Menko Hukum: Polemik Kasasi Vonis Bebas Delpedro Bergantung Putusan MA

- Rabu, 08 April 2026 | 01:00 WIB
Menko Hukum: Polemik Kasasi Vonis Bebas Delpedro Bergantung Putusan MA

Pertama, MA bisa saja menolak mentah-mentah permohonan itu. Istilah hukumnya, dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard atau N.O., alias tidak dapat diterima. Dengan begitu, materi kasasi bahkan tidak akan diperiksa.

Kemungkinan kedua, majelis hakim kasasi memutuskan untuk tetap memeriksanya. Semua itu sepenuhnya wewenang MA.

“Jadi karena jaksa telah mengajukan kasasi, maka kita tunggu saja apa putusan MA nanti,” tutur Yusril.

Ia menegaskan, “Pemerintah akan menghormati apapun putusan Mahkamah Agung sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi di negara kita.”

Menurut pakar hukum tata negara ini, ke depannya harus ada kepastian. Bila suatu perkara sudah ditangani dengan KUHAP baru sejak awal, maka terhadap putusan bebas sebaiknya tidak ada lagi upaya hukum lanjutan. Ini sesuai Pasal 299 KUHAP.

“Jaksa seyogyanya tidak mengajukan upaya hukum lagi demi tegaknya kepastian hukum,” pungkas Yusril.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar