Pertama, MA bisa saja menolak mentah-mentah permohonan itu. Istilah hukumnya, dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard atau N.O., alias tidak dapat diterima. Dengan begitu, materi kasasi bahkan tidak akan diperiksa.
Kemungkinan kedua, majelis hakim kasasi memutuskan untuk tetap memeriksanya. Semua itu sepenuhnya wewenang MA.
“Jadi karena jaksa telah mengajukan kasasi, maka kita tunggu saja apa putusan MA nanti,” tutur Yusril.
Ia menegaskan, “Pemerintah akan menghormati apapun putusan Mahkamah Agung sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi di negara kita.”
Menurut pakar hukum tata negara ini, ke depannya harus ada kepastian. Bila suatu perkara sudah ditangani dengan KUHAP baru sejak awal, maka terhadap putusan bebas sebaiknya tidak ada lagi upaya hukum lanjutan. Ini sesuai Pasal 299 KUHAP.
“Jaksa seyogyanya tidak mengajukan upaya hukum lagi demi tegaknya kepastian hukum,” pungkas Yusril.
Artikel Terkait
Gubernur Sumbar Targetkan Pemulihan Bencana Rampung dalam 3 Tahun dengan Anggaran Rp28 Triliun
Bareskrim Ungkap Jaringan Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Rugikan Negara Rp1,26 Triliun
Akademisi: Festival Paskah GMIT di Kupang Beri Dampak Nyata bagi Ekonomi Warga
Terdakwa Korupsi Plasa Klaten Bantah Kerugian Negara, Sebut BPK Cacat Hukum