Desakan Pengadilan Umum untuk Kasus Penyekatan Andrie Yunus Kian Menguat

- Selasa, 07 April 2026 | 23:30 WIB
Desakan Pengadilan Umum untuk Kasus Penyekatan Andrie Yunus Kian Menguat

Desakan Pengusutan Kasus Andrie Yunus di Peradilan Umum Menguat, Lebih Adil bagi Korban

Selasa, 7 April 2026 - 22:50

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS, masih menggantung. Masyarakat terus bertanya-tanya, menunggu kejelasan. Menanggapi situasi ini, Sentra Pergerakan Pemuda Indonesia (SPPI) akhirnya menggelar sebuah diskusi publik. Tema yang diangkat cukup tajam: "Menakar Peradilan Militer Ditengah Desakan Transparansi Kasus Teror Aktivis KontraS".

Di sana, La Ode Naufal, seorang pegiat politik dan hukum, menyuarakan pendapatnya. Menurutnya, kelompok sipil harus mendorong agar kasus ini diadili di peradilan umum. Dia mencoba mengurai konstruksi hukum kasus Andrie yang justru diserahkan ke Puspom TNI.

"Sekarang gini," ujar Naufal, dengan nada tegas.

"Yang lakukan penyiraman air keras ini militer lalu ingin diadili melalui peradilan militer. Di mana Jaksa, Hakim, dan Kuasa Hukumnya bagian dari militer. Lalu di mana keadilan untuk korban yang hanya sebagai masyarakat sipil?"

Pernyataannya itu disampaikan dalam diskusi di Jakarta Pusat, Selasa siang. Naufal menuturkan, penyerahan kasus ke Puspom TNI ini pun terasa janggal. Ia tak diatur secara jelas dalam KUHP atau KUHAP nasional yang terbaru. Karena itu, pengusutan tuntas hanya bisa terjadi jika negara, dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto sebagai kepala negara, menunjukkan keseriusannya.

Di sisi lain, Pasal 65 UU TNI sebenarnya sudah jelas. Bunyinya, anggota militer yang melakukan tindak pidana harus diadili melalui peradilan umum. Namun, klausul ini justru berbenturan dengan aturan Peradilan Militer yang kini sedang digugat di Mahkamah Konstitusi oleh Koalisi Sipil Pemerhati Sektor Keamanan. Dan menariknya, Andrie Yunus sendiri termasuk dalam pihak penggugat di sidang tersebut.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar