Bagi yang berhasil lolos, bukan berarti bisa bebas seharian. Mereka tetap harus absen secara daring lewat aplikasi mobile. Waktunya dibatasi: antara pukul enam sampai delapan pagi, lalu lagi pada sore hari pukul empat hingga enam.
Selain itu, laporan capaian kinerja harian tetap wajib diserahkan. Atasan langsung akan memverifikasi kehadiran dan kinerja ini dengan ketat.
Di sisi lain, perlu dicatat bahwa tidak semua unit kerja di lingkungan Pemprov DKI boleh ikut skema ini. Beberapa bagian dengan layanan publik langsung, misalnya, kemungkinan besar akan tetap bertugas di kantor seperti biasa.
Artikel Terkait
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Diklaim Minta Rp20 Miliar untuk Restorative Justice
Baku Tembak di Konsulat Israel Istanbul, Pelaku Tewas
Pertamina Tinjau Kesiapan Terminal Jakarta untuk Jamin Distribusi Energi
Menko Hukum: Polemik Kasasi Vonis Bebas Delpedro Bergantung Putusan MA