Pemprov DKI Berlakukan WFH bagi ASN Setiap Jumat dengan Kuota Terbatas

- Selasa, 07 April 2026 | 22:10 WIB
Pemprov DKI Berlakukan WFH bagi ASN Setiap Jumat dengan Kuota Terbatas

Bagi yang berhasil lolos, bukan berarti bisa bebas seharian. Mereka tetap harus absen secara daring lewat aplikasi mobile. Waktunya dibatasi: antara pukul enam sampai delapan pagi, lalu lagi pada sore hari pukul empat hingga enam.

Selain itu, laporan capaian kinerja harian tetap wajib diserahkan. Atasan langsung akan memverifikasi kehadiran dan kinerja ini dengan ketat.

Di sisi lain, perlu dicatat bahwa tidak semua unit kerja di lingkungan Pemprov DKI boleh ikut skema ini. Beberapa bagian dengan layanan publik langsung, misalnya, kemungkinan besar akan tetap bertugas di kantor seperti biasa.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar