JAKARTA – Kasus vonis bebas Delpedro Marhaen dan tiga rekannya kini memicu perdebatan hukum yang cukup pelik. Menko Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara soal polemik ini, yang berpusat pada penggunaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama dan baru.
Inti persoalannya begini: seluruh proses kasus ini, mulai dari penyelidikan, penyidikan, sampai persidangan, berjalan di bawah payung KUHAP yang lama. Namun, vonis bebasnya sendiri baru keluar setelah tanggal 2 Januari 2026. Nah, di tanggal itulah KUHAP versi baru resmi berlaku.
“Apakah jaksa boleh kasasi atas vonis bebas setelah KUHAP baru berlaku? Sementara KUHAP baru menyatakan, dalam putusan bebas, putusan itu final, jaksa tidak boleh kasasi,” ujar Yusril saat dikonfirmasi, Selasa (7/4/2026).
“Atau apakah jaksa tetap boleh mengajukan kasasi karena perkara dimulai ketika masih menggunakan KUHAP lama? Ini menjadi sebuah debat akademik,” lanjutnya.
Di satu sisi, ketentuan peralihan KUHAP menyebut bahwa proses yang sudah berjalan harus tetap mengacu aturan lama. Tapi di sisi lain, ada juga asas hukum yang tak kalah kuat: bila terjadi perubahan aturan, maka yang dipakai adalah aturan yang paling menguntungkan bagi terdakwa. Dan dalam hal ini, KUHAP baru jelas lebih menguntungkan Delpedro cs.
Yusril sendiri melihat, debat ini pada akhirnya harus diputus oleh Mahkamah Agung. Kalau Kejagung nekat mengajukan kasasi, maka MA punya beberapa opsi.
Artikel Terkait
Survei: Program Pemerintah Dinilai Tepat Sasaran, Kepuasan Mudik Lebaran 2026 Melonjak
Serangan Udara di Basra Tewaskan Tiga Warga Sipil
Polisi Amankan Pria dan Sita Obat Keras dari Toko Obat di Penjaringan
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Diklaim Minta Rp20 Miliar untuk Restorative Justice