Menko Hukum: Polemik Kasasi Vonis Bebas Delpedro Bergantung Putusan MA

- Rabu, 08 April 2026 | 01:00 WIB
Menko Hukum: Polemik Kasasi Vonis Bebas Delpedro Bergantung Putusan MA

JAKARTA – Kasus vonis bebas Delpedro Marhaen dan tiga rekannya kini memicu perdebatan hukum yang cukup pelik. Menko Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara soal polemik ini, yang berpusat pada penggunaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama dan baru.

Inti persoalannya begini: seluruh proses kasus ini, mulai dari penyelidikan, penyidikan, sampai persidangan, berjalan di bawah payung KUHAP yang lama. Namun, vonis bebasnya sendiri baru keluar setelah tanggal 2 Januari 2026. Nah, di tanggal itulah KUHAP versi baru resmi berlaku.

“Apakah jaksa boleh kasasi atas vonis bebas setelah KUHAP baru berlaku? Sementara KUHAP baru menyatakan, dalam putusan bebas, putusan itu final, jaksa tidak boleh kasasi,” ujar Yusril saat dikonfirmasi, Selasa (7/4/2026).

“Atau apakah jaksa tetap boleh mengajukan kasasi karena perkara dimulai ketika masih menggunakan KUHAP lama? Ini menjadi sebuah debat akademik,” lanjutnya.

Di satu sisi, ketentuan peralihan KUHAP menyebut bahwa proses yang sudah berjalan harus tetap mengacu aturan lama. Tapi di sisi lain, ada juga asas hukum yang tak kalah kuat: bila terjadi perubahan aturan, maka yang dipakai adalah aturan yang paling menguntungkan bagi terdakwa. Dan dalam hal ini, KUHAP baru jelas lebih menguntungkan Delpedro cs.

Yusril sendiri melihat, debat ini pada akhirnya harus diputus oleh Mahkamah Agung. Kalau Kejagung nekat mengajukan kasasi, maka MA punya beberapa opsi.

Pertama, MA bisa saja menolak mentah-mentah permohonan itu. Istilah hukumnya, dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard atau N.O., alias tidak dapat diterima. Dengan begitu, materi kasasi bahkan tidak akan diperiksa.

Kemungkinan kedua, majelis hakim kasasi memutuskan untuk tetap memeriksanya. Semua itu sepenuhnya wewenang MA.

“Jadi karena jaksa telah mengajukan kasasi, maka kita tunggu saja apa putusan MA nanti,” tutur Yusril.

Ia menegaskan, “Pemerintah akan menghormati apapun putusan Mahkamah Agung sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi di negara kita.”

Menurut pakar hukum tata negara ini, ke depannya harus ada kepastian. Bila suatu perkara sudah ditangani dengan KUHAP baru sejak awal, maka terhadap putusan bebas sebaiknya tidak ada lagi upaya hukum lanjutan. Ini sesuai Pasal 299 KUHAP.

“Jaksa seyogyanya tidak mengajukan upaya hukum lagi demi tegaknya kepastian hukum,” pungkas Yusril.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar