Pemprov DKI Berlakukan WFH bagi ASN Setiap Jumat dengan Kuota Terbatas

- Selasa, 07 April 2026 | 22:10 WIB
Pemprov DKI Berlakukan WFH bagi ASN Setiap Jumat dengan Kuota Terbatas

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan kerja dari rumah atau work from home bagi para ASN-nya. Kebijakan ini berlaku khusus setiap hari Jumat. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur tentang Transformasi Budaya Kerja yang baru saja ditandatangani oleh Pramono Anung.

Surat Edaran bernomor 3/SE/2026 itu, yang dilihat detikcom pada Selasa (7/4/2026), sebenarnya merupakan tindak lanjut dari instruksi Mendagri sebelumnya. Intinya, Pemprov DKI ingin mengubah pola kerja aparaturnya secara bertahap.

Namun begitu, penerapannya tidak serta merta menyeluruh. Hanya 25 hingga 50 persen pegawai di tiap unit kerja yang diperbolehkan WFH. Lagi pula, tidak semua orang bisa langsung dapat jatah. Ada seleksi yang harus dilalui, menyesuaikan dengan karakteristik dan beban tugas masing-masing.

Syaratnya pun cukup ketat. Misalnya, ASN yang bersangkutan tidak boleh sedang kena hukuman disiplin. Mereka juga wajib punya pengalaman kerja lebih dari dua tahun.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar