Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan kerja dari rumah atau work from home bagi para ASN-nya. Kebijakan ini berlaku khusus setiap hari Jumat. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur tentang Transformasi Budaya Kerja yang baru saja ditandatangani oleh Pramono Anung.
Surat Edaran bernomor 3/SE/2026 itu, yang dilihat detikcom pada Selasa (7/4/2026), sebenarnya merupakan tindak lanjut dari instruksi Mendagri sebelumnya. Intinya, Pemprov DKI ingin mengubah pola kerja aparaturnya secara bertahap.
Namun begitu, penerapannya tidak serta merta menyeluruh. Hanya 25 hingga 50 persen pegawai di tiap unit kerja yang diperbolehkan WFH. Lagi pula, tidak semua orang bisa langsung dapat jatah. Ada seleksi yang harus dilalui, menyesuaikan dengan karakteristik dan beban tugas masing-masing.
Syaratnya pun cukup ketat. Misalnya, ASN yang bersangkutan tidak boleh sedang kena hukuman disiplin. Mereka juga wajib punya pengalaman kerja lebih dari dua tahun.
Artikel Terkait
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Diklaim Minta Rp20 Miliar untuk Restorative Justice
Baku Tembak di Konsulat Israel Istanbul, Pelaku Tewas
Pertamina Tinjau Kesiapan Terminal Jakarta untuk Jamin Distribusi Energi
Menko Hukum: Polemik Kasasi Vonis Bebas Delpedro Bergantung Putusan MA