Oleh: Redaksi TVRINews
Jakarta Tren kenaikan harga minyak dunia memang tak ada habisnya memberi tekanan. Kali ini, giliran industri maskapai penerbangan yang mendapat sorotan. Pemerintah pun akhirnya turun tangan dengan sejumlah kebijakan baru.
Naiknya harga avtur, yang bisa menyedot hingga 40 persen biaya operasional maskapai, jelas bikin pusing. Tekanan itu terasa betul. Maka, sebagai langkah awal, pemerintah menaikkan fuel surcharge untuk semua jenis pesawat menjadi 38 persen.
Tapi, langkah itu saja belum cukup. Ada kekhawatiran besar: harga tiket pesawat bakal ikut melambung. Untuk mencegah hal itu, pemerintah mengambil langkah lain. Mereka akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lewat skema Ditanggung Pemerintah (DTP).
Stimulus ini rencananya berjalan dua bulan, dengan anggaran tak main-main: Rp2,6 triliun.
Belum selesai. Ada insentif tambahan berupa penurunan bea masuk suku cadang pesawat jadi nol persen. Harapannya, biaya operasional maskapai bisa lebih ringan lagi.
Lantas, bagaimana tanggapan dari dalam industri? Indonesia National Air Carriers Association (INACA) menilai langkah-langkah ini sudah tepat sasaran.
“Kami melihat kebijakan ini sudah sesuai dengan kebutuhan maskapai serta masyarakat,” ujar Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, Selasa (7 April 2026).
Artikel Terkait
PPATK Dorong Penanganan Penyalahgunaan BBM Subsidi Masuk Ranah Pencucian Uang
BTN: Belum Ada Perkembangan Signifikan Soal Naturalisasi Luke Vickery
Bareskrim Bongkar Jaringan Penyalahgunaan Subsidi, Negara Rugi Rp1,26 Triliun
Kru Artemis II Mulai Perjalanan Pulang Usai Pecahkan Rekor Jarak dari Bumi