Kasus penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi tak cuma soal penyelewengan biasa. PPATK kini mendesak agar penanganannya dikembangkan lebih jauh, masuk ke ranah tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Langkah ini dianggap penting, bukan cuma untuk bongkar modusnya, tapi juga buat kejar harta hasil kejahatan itu.
Menurut Danang Tri Hartono, Deputi Bidang Pemberantasan PPATK, pendekatan ganda ini bakal memberi efek jera yang lebih kuat. Di sisi lain, negara juga punya peluang lebih besar untuk memulihkan kerugian.
Ujarnya dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa lalu. Menurut Danang, PPATK siap menelusuri aliran dana dari praktik ilegal ini. Tujuannya jelas: mengungkap siapa saja yang terlibat dan membongkar jaringan yang mungkin lebih luas dari yang terlihat.
Kerja sama dengan Bareskrim dan seluruh jajaran Polda akan dijalankan, baik secara proaktif maupun reaktif. "Pertama untuk pengungkapan kasus-kasus baru," jelasnya.
Dampak penyalahgunaan ini memang serius. Bukan cuma merugikan masyarakat yang seharusnya mendapat haknya, tapi juga menggrogoti keuangan negara. Makanya, jerat TPPU dinilai sebagai senjata ampuh. Dengan cara ini, pelaku bisa dikejar lebih maksimal lewat penyitaan aset-aset yang mereka beli dari hasil kejahatan.
Artikel Terkait
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Diklaim Minta Rp20 Miliar untuk Restorative Justice
Baku Tembak di Konsulat Israel Istanbul, Pelaku Tewas
Pertamina Tinjau Kesiapan Terminal Jakarta untuk Jamin Distribusi Energi
Menko Hukum: Polemik Kasasi Vonis Bebas Delpedro Bergantung Putusan MA