PPATK Dorong Penanganan Penyalahgunaan BBM Subsidi Masuk Ranah Pencucian Uang

- Rabu, 08 April 2026 | 00:05 WIB
PPATK Dorong Penanganan Penyalahgunaan BBM Subsidi Masuk Ranah Pencucian Uang

Kasus penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi tak cuma soal penyelewengan biasa. PPATK kini mendesak agar penanganannya dikembangkan lebih jauh, masuk ke ranah tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Langkah ini dianggap penting, bukan cuma untuk bongkar modusnya, tapi juga buat kejar harta hasil kejahatan itu.

Menurut Danang Tri Hartono, Deputi Bidang Pemberantasan PPATK, pendekatan ganda ini bakal memberi efek jera yang lebih kuat. Di sisi lain, negara juga punya peluang lebih besar untuk memulihkan kerugian.

"Kami juga mendorong pengungkapan kasus tersebut melalui pencucian uang. Hal ini untuk memberikan efek jera bagi para pelaku dan memaksimalkan aset, perampasan aset bagi pengembalian kerugian negara,"

Ujarnya dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa lalu. Menurut Danang, PPATK siap menelusuri aliran dana dari praktik ilegal ini. Tujuannya jelas: mengungkap siapa saja yang terlibat dan membongkar jaringan yang mungkin lebih luas dari yang terlihat.

Kerja sama dengan Bareskrim dan seluruh jajaran Polda akan dijalankan, baik secara proaktif maupun reaktif. "Pertama untuk pengungkapan kasus-kasus baru," jelasnya.

"Yang kedua tentu saja terkait dengan penelusuran aliran dana sehingga dapat mengungkap pihak-pihak terkait ataupun jaringannya,"

Dampak penyalahgunaan ini memang serius. Bukan cuma merugikan masyarakat yang seharusnya mendapat haknya, tapi juga menggrogoti keuangan negara. Makanya, jerat TPPU dinilai sebagai senjata ampuh. Dengan cara ini, pelaku bisa dikejar lebih maksimal lewat penyitaan aset-aset yang mereka beli dari hasil kejahatan.

Kolaborasi pun diperluas. PPATK tak hanya berkoordinasi dengan Bareskrim dan Polda, tapi juga menggandeng Pusat Polisi Militer TNI, Pertamina, dan Kementerian ESDM. Sinergi lintas sektor ini diharapkan memperkuat pengawasan dan penindakan di lapangan.

"Kami mendukung kolaborasi ini," pungkas Danang, "untuk bersama-sama mencegah dan memberantas aksi penyalahgunaan subsidi migas. Semua demi kepentingan masyarakat dan negara."

Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah membongkar 755 TKP penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi sepanjang 2025 hingga April 2026. Dari pengungkapan itu, polisi menetapkan 672 orang sebagai tersangka.

Kerugiannya fantastis. Praktik ilegal ini berpotensi merugikan negara hingga Rp 1,26 triliun. Rinciannya, penyalahgunaan BBM subsidi menyedot sekitar Rp 516,8 miliar, sementara untuk elpiji subsidi kerugiannya mencapai Rp 749,2 miliar. Angka yang sulit dibayangkan, dan menggambarkan betapa besarnya masalah ini.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar