Jakarta - Status hukum sudah ditetapkan oleh KPK terhadap sejumlah pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Penetapan tersangka ini dilakukan kurang dari sehari setelah penangkapan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasikannya kepada awak media di Jakarta, Rabu.
"KPK sudah menetapkan status hukum kepada pihak-pihak yang diamankan dalam 1x24 jam," ucap Budi.
Menurutnya, langkah ini diambil usai gelar perkara digelar pada Selasa malam lalu. Prosesnya berjalan setelah kasus tersebut resmi naik ke tahap penyidikan. Namun begitu, untuk rincian lebih lengkap mulai dari kronologi, konstruksi kasus, sampai nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka masih ditahan dulu.
"Kami akan sampaikan lengkap melalui konferensi pers," katanya.
Artikel Terkait
Imigrasi Beri Opsi Izin Tinggal Khusus bagi WNA Terdampak Pembatalan Penerbangan Timur Tengah
KPK Tangkap Bupati Pekalongan, Jadi Kepala Daerah ke-8 Terjaring OTT Sejak 2025
Pemerintah Tegaskan Perjanjian Dagang dengan AS Bagian dari Strategi Diplomasi Ekonomi
Hujan Deras Putuskan Akses Jalan dan Listrik, Dusun Wana di Palu Terisolasi