KPK Tetapkan Status Hukum Terkait OTT Bupati Pekalongan dalam 24 Jam

- Rabu, 04 Maret 2026 | 11:15 WIB
KPK Tetapkan Status Hukum Terkait OTT Bupati Pekalongan dalam 24 Jam

Jakarta - Status hukum sudah ditetapkan oleh KPK terhadap sejumlah pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Penetapan tersangka ini dilakukan kurang dari sehari setelah penangkapan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasikannya kepada awak media di Jakarta, Rabu.

"KPK sudah menetapkan status hukum kepada pihak-pihak yang diamankan dalam 1x24 jam," ucap Budi.

Menurutnya, langkah ini diambil usai gelar perkara digelar pada Selasa malam lalu. Prosesnya berjalan setelah kasus tersebut resmi naik ke tahap penyidikan. Namun begitu, untuk rincian lebih lengkap mulai dari kronologi, konstruksi kasus, sampai nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka masih ditahan dulu.

"Kami akan sampaikan lengkap melalui konferensi pers," katanya.

Sayangnya, Budi belum bisa memastikan kapan tepatnya konferensi pers itu akan digelar. Jadi, publik masih harus menunggu sebentar untuk tahu detailnya.

Operasi ini sendiri sebenarnya sudah diumumkan KPK sehari sebelumnya, tepatnya pada 3 Maret 2026. Ini merupakan operasi ketujuh yang mereka lakukan tahun ini, dan menariknya, dilakukan di bulan Ramadhan.

Lokasi penangkapan terjadi di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Di sana, KPK mengamankan Bupati Fadia Arafiq, didampingi oleh ajudan dan juga orang kepercayaannya.

Tidak berhenti di situ, pihak KPK kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, 11 orang lagi diamankan dari wilayah Pekalongan. Salah satu nama yang cukup mencolok adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar.

Nah, dari informasi yang beredar, OTT ini diduga kuat berkaitan dengan pengadaan tenaga alih daya atau outsourcing di sejumlah dinas di lingkungan Pemkab Pekalongan. Masalahnya lagi-lagi soal pengadaan, yang sepertinya masih menjadi area rawan di banyak daerah.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar