Ibam Bantah Korupsi Pengadaan Chromebook, Sebut Kriminalisasi di Sidang Tipikor

- Kamis, 23 April 2026 | 20:10 WIB
Ibam Bantah Korupsi Pengadaan Chromebook, Sebut Kriminalisasi di Sidang Tipikor

Suasana di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026), terasa berat. Ibrahim Arief, atau yang akrab disapa Ibam, berdiri dengan suara bergetar. Di hadapan majelis hakim, ia membacakan pleidoi pribadinya. Isinya? Permohonan agar ia dibebaskan dari jeratan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Baginya, status tersangka yang disematkan padanya adalah sebuah kriminalisasi. Bahkan, ia menyebutnya dipaksakan.

"Di hadapan tuntutan 22,5 tahun penjara dan upaya memiskinkan keluarga saya, saya berani menyatakan dengan lantang bahwa ya, ini adalah kriminalisasi. Kriminalisasi bagi saya dan semua profesional yang hendak membantu negara," ucapnya lantang.

Ia tak terima. "Saya tidak bersalah. Saya ditangkap dan dipaksakan menjadi tersangka dari berbagai dugaan tanpa bukti, yang pada akhirnya tidak terbukti. Saya anggap semua ini adalah harga tambahan yang perlu saya bayar atas pengorbanan saya dan keluarga saya selama ini bagi negara," sambungnya.

Ibam bersikukuh, tak ada bukti ia mendapat untung pribadi dari proyek itu. Ia juga membantah adanya konflik kepentingan dari masukan dan saran yang diberikannya sebagai tenaga konsultan di Kemendikbudristek.

"Saya kembali ke pertanyaan awal saya Yang Mulia, apa dosa saya bagi Indonesia? Saya berharap majelis hakim yang mulia bisa memutus saya bebas dan mengembalikan harkat serta martabat saya setelah sekian lama saya berjuang membersihkan nama saya," pintanya.

Di tengah pembacaan, Ibam tak kuasa menahan tangis. Ia bercerita, anak pertamanya yang memiliki kebutuhan khusus terpaksa berhenti terapi sejak kasus ini menyeruak. Beban keluarga pun kian berat.

"Jika majelis hakim masih memutus saya vonis penjara, keluarga kami akan kehilangan penghasilan. Istri saya seorang ibu rumah tangga, dua anak perempuan kami masih TK dan SD," katanya lirih.

Menurut Ibam, ada banyak kejanggalan sejak awal proses hukumnya berjalan. Ia bahkan mengutip hadits Tirmidzi 2174 dalam pleidoinya, seolah menegaskan bahwa apa yang ia alami di luar kewajaran.

"Sejak awal, saya merasa proses yang saya hadapi penuh dengan kejanggalan. Saya digeledah pada tanggal 23 Mei 2025, dimana waktu itu saya belum pernah dipanggil sebagai saksi sama sekali. Ketika saya digeledah, dan ketika saya dipanggil untuk pemeriksaan pertama dua minggu kemudian, jabatan dan peran saya ditulis, disampaikan, dan diumumkan sebagai seorang Staf Khusus Menteri, bukan seorang tenaga konsultan sebagaimana seharusnya," ungkapnya.

Ia juga menegaskan, tak ada arahan dari mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim atau Najelaa Shihab soal pengadaan Chromebook. Namun, yang lebih mencengangkan, ia mengaku mendapat intimidasi verbal sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

"Beberapa minggu kemudian, kejanggalan yang saya rasakan meningkat, ketika pada tanggal 24 Juni 2025, saya dihubungi oleh seorang perantara informasi. Orang itu menyampaikan secara verbal bahwa ia diminta oleh seseorang dalam proses penyidikan untuk menyampaikan kepada saya agar saya mau 'membuat pernyataan yang mengarah ke atas'. Dan jika saya tidak mau, katanya, 'kasusnya akan kami perluas'," tutur Ibam.

Pesan itu, lanjutnya, makin menguatkan kecurigaannya. "Penyampaian verbal tersebut disertai dengan kata-kata 'tolong beri tahu, saya kasihan dengan Mas Ibam, ketika geledah rumahnya saya bisa lihat obatnya menumpuk dan dia sakit-sakitan'. Itu menjadi petunjuk bagi saya bahwa pesannya benar-benar berasal dari seseorang yang pernah turut serta menggeledah rumah saya waktu itu," imbuhnya.

Ibam mengaku kembali ke Tanah Air dan menjadi tenaga konsultan di Kemendikbudristek semata-mata untuk mengabdi. Namun, ia yakin kriminalisasi terhadapnya sudah dimulai jauh sebelum penetapan tersangka.

"Beberapa Minggu setelahnya, pada 15 Juli 2025, saya dijemput paksa. Meski saya sakit jantung, meski saya sudah mengajukan penundaan pertama, meski saya sudah ada tindakan kateter jantung terjadwal dua hari kemudian, dan saya dijadikan tersangka. Majelis hakim yang mulia, ini adalah suatu hal yang sangat berat untuk saya katakan," ujarnya.

"Namun, tuntutan 22,5 tahun penjara dan belasan miliar rupiah membuat saya sadar bahwa kriminalisasi yang terjadi sejak sebelum saya menjadi tersangka, terus berlanjut sampai sekarang," pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam sidang sebelumnya pada Kamis (16/4), jaksa menuntut Ibam dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Tak hanya itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara. Jaksa meyakini Ibam melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar