PP Himmah Dukung Penetapan Roy Suryo sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu
Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Langkah hukum ini mendapatkan dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP Himmah).
Dukungan dari Ketua Umum PP Himmah
Ketua Umum PP Himmah, Abdul Razak Nasution, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan kawan-kawannya telah sesuai dengan standar operasional prosedur hukum yang berlaku. Razak mendesak aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk terus bekerja mengungkap fakta sebenarnya di balik kasus ini.
Menurut Razak, pernyataan yang disampaikan oleh Roy Suryo dan kelompoknya dinilai telah menciptakan kegaduhan serta keresahan di tengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu, proses hukum yang transparan dan adil sangat diperlukan.
Artikel Terkait
Keluarga Maruf Amin Bantah Klaim Restu untuk Zulfa Mustofa
Mahfud MD Soroti Protes Pascabencana: Pemecatan Bukan Solusi, Tapi Kinerja Pemerintah Patut Dikritik
Klaim 93% Listrik Aceh Menyala Dibantah: Faktanya Masih Gelap Gulita
AI UGM Sebut Jokowi Tak Lulus, Kampus Buru-buru Meluruskan