Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran wajib mulai kelas 3 Sekolah Dasar pada tahun 2027, sebuah kebijakan yang disambut dengan catatan kritis dari kalangan akademisi. Dosen Sosiologi Universitas Airlangga, Rafi Aufa Mawardi, mengingatkan bahwa langkah ini berpotensi memperlebar jurang ketimpangan pendidikan jika tidak dibarengi dengan pembenahan masalah fundamental di sektor tersebut.
Secara normatif, menurut Rafi, wacana mewajibkan praktik Bahasa Inggris merupakan langkah konkret untuk melatih kefasihan siswa sejak dini. Namun, ia menekankan bahwa penerapan secara seragam tanpa memperhatikan kesenjangan yang ada justru dapat memperburuk kondisi. “Padahal, tidak fasihnya siswa berbahasa Inggris juga dapat mengakibatkan ketimpangan pada kualitas mata pelajaran bahasa Inggris itu sendiri,” ucapnya, Rabu, 3 Juni 2026.
Rafi menunjuk pada kondisi daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) yang masih mengalami kesulitan mengakses pendidikan dan materi pembelajaran umum. Kondisi ini, menurutnya, menjadi tanda bahwa kesetaraan kualitas pendidikan di Indonesia belum sepenuhnya terwujud. Pemerintah, kata dia, seharusnya memastikan kebutuhan fundamental seperti aksesibilitas, infrastruktur, kualitas guru, dan kesejahteraan mereka terpenuhi terlebih dahulu sebelum menerapkan kebijakan tersebut.
“Negara perlu memastikan bahwa penguatan bahasa Inggris tidak berubah menjadi reproduksi ketimpangan, komersialisasi kemampuan bahasa, atau pengaburan terhadap identitas kebahasaan nasional (bahasa daerah),” tegasnya.
Dalam konteks pedagogis, Rafi menilai peran guru akan berubah secara signifikan. Guru tidak lagi hanya berfungsi sebagai pengajar, melainkan juga sebagai mediator budaya dan agen perubahan sosial di sekolah. Ia menekankan bahwa guru harus mampu menjembatani integrasi kebudayaan lokal ke dalam praktik pembelajaran, termasuk saat menggunakan bahasa asing, untuk mengantisipasi dampak negatif.
Upaya integrasi ini, menurut Rafi, dapat dilakukan melalui penciptaan materi diskusi, proyek, dan presentasi dalam Bahasa Inggris yang mengangkat cerita rakyat, tradisi daerah, kearifan lokal, atau masalah sosial di daerah masing-masing. “Dengan begitu, bahasa asing tidak memutus hubungan anak dengan budaya lokal. Melainkan justru menjadi alat untuk merepresentasikan identitasnya ke ruang global,” ujar dia.
Dari perspektif sosiologi pendidikan, Rafi memandang ruang kelas bukan sekadar tempat bertukar ilmu, melainkan wadah interaksi sosial yang memengaruhi kepercayaan diri dan identitas peserta didik. Ia mengidentifikasi bahwa hambatan utama peserta didik dalam menguasai bahasa asing saat ini bukanlah kegagalan pemahaman, melainkan rasa takut dan malu akibat ejekan atau pelabelan tertentu ketika mereka melakukan kesalahan.
Kondisi ini, lanjutnya, dapat diatasi dengan membangun ekosistem kelas yang menerapkan pendekatan humanis dan dialogis, sehingga kesalahan dinormalisasi sebagai bagian dari proses belajar yang alami. Pada akhirnya, Rafi menegaskan bahwa jika kebijakan ini berlaku, pemerintah harus melakukan implementasi secara bertahap, adaptif, dan tidak elitis agar kemampuan berbahasa asing tidak menjadi simbol eksklusivitas.
“Harapan saya, jika kebijakan ini benar-benar terealisasi, orientasinya tidak berhenti pada penciptaan siswa yang fasih berbahasa Inggris semata. Tetapi juga melahirkan generasi yang tetap kritis, inklusif, dan berakar pada identitas sosial-budayanya sendiri,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional Usai Prabowo Copot Pimpinan
Pengemudi SUV Nekat Terobos Sistem Buka-Tutup di Makassar-Gowa, Klaim Sebagai Aparat Viral di Medsos
Kejagung Geledah Kantor BGN, Operasional Terhenti Usai Tiga Pimpinan Dicopot Presiden
Kejaksaan Agung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional Sehari Setelah Kepala BGN Dicopot