Parulian bicara soal efek jera. Selama ini, fokus pada kerugian nyata dinilainya kurang ampuh. Akibatnya? Banyak pelaku korupsi hanya mengganti uang sesuai kemampuannya. Hukuman yang dirasakan pun terasa ringan, tidak memberi pembelajaran berarti.
Di sisi lain, ia menyoroti putusan judicial review Mahkamah Konstitusi. Putusan itu membatasi kerugian negara hanya pada kerugian aktual. “Ini tidak membuat efek jera,” tegasnya. Alasan utamanya, koruptor cuma membayar sesuai yang sanggup ia bayar.
Karena itu, peran hakim jadi krusial. Hakim diharapkan tidak kaku dengan pendekatan lama. Mereka perlu mempertimbangkan tujuan utama pemidanaan: menciptakan efek jera yang nyata.
Parulian menilai, hakim harus kritis melihat apakah putusannya selama ini sudah mendukung tujuan itu atau belum. Sinergi antara penuntut umum dan hakim, menurutnya, bukan lagi pilihan. Itu sebuah keharusan jika kita serius ingin memperkuat pemberantasan korupsi.
Artikel Terkait
Arteta Waspadai Ancaman Sporting Lisbon di Laga Perempat Final Liga Champions
Trump Ancam Serang Pembangkit Listrik Iran Jika Selat Hormuz Tak Dibuka
ITB Soroti Pentingnya Kombinasi FTTH dan FWA untuk Pemerataan Internet
Bareskrim Ungkap Modus Penimbunan dan Jual Gelap BBM Subsidi ke Industri