Dua Warga NTT Diamankan Usai Curi Komodo untuk Dikirim ke Thailand

- Senin, 06 April 2026 | 14:15 WIB
Dua Warga NTT Diamankan Usai Curi Komodo untuk Dikirim ke Thailand

"Mencabut salah satu kamera CCTV," ujar Zacky menjelaskan modus mereka.

Kejadiannya sendiri sudah berlangsung sejak tahun lalu, 2025. Komodo itu lalu dibawa jauh, melintasi laut, menuju Surabaya. Di kota itu, ada seorang penadah berinisial R yang bersedia membelinya dengan harga Rp 5 juta. Menariknya, si penadah ini ternyata juga berasal dari Manggarai, tepatnya Reo, yang letaknya tak jauh dari Pota.

Koordinasi antara Polda Jatim dan Polres Manggarai Timur pun berjalan. Dari situ, dua pelaku berhasil diringkus. Mereka adalah Ruslan dan Junaidin Yusuf yang berusia 30 tahun.

Habitat komodo di Pota sendiri berada di bawah pengelolaan BBKSDA NTT. Kasus ini kembali menyoroti betapa rentannya satwa-satwa ikonis Indonesia terhadap ancaman perdagangan ilegal, yang jaringanannya bisa menjangkau pasar internasional.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar