"Mencabut salah satu kamera CCTV," ujar Zacky menjelaskan modus mereka.
Kejadiannya sendiri sudah berlangsung sejak tahun lalu, 2025. Komodo itu lalu dibawa jauh, melintasi laut, menuju Surabaya. Di kota itu, ada seorang penadah berinisial R yang bersedia membelinya dengan harga Rp 5 juta. Menariknya, si penadah ini ternyata juga berasal dari Manggarai, tepatnya Reo, yang letaknya tak jauh dari Pota.
Koordinasi antara Polda Jatim dan Polres Manggarai Timur pun berjalan. Dari situ, dua pelaku berhasil diringkus. Mereka adalah Ruslan dan Junaidin Yusuf yang berusia 30 tahun.
Habitat komodo di Pota sendiri berada di bawah pengelolaan BBKSDA NTT. Kasus ini kembali menyoroti betapa rentannya satwa-satwa ikonis Indonesia terhadap ancaman perdagangan ilegal, yang jaringanannya bisa menjangkau pasar internasional.
Artikel Terkait
Cuaca Buruk di Soekarno-Hatta, 12 Penerbangan Dialihkan
Ledakan di Pabrik Baja Sidoarjo Tewaskan Satu Pekerja
Truk Alat Berat Seret Kabel, 500 Pelanggan PLN di Tulungagung Gelap
Pesawat Tempur AS F-15E Dikabarkan Ditembak Jatuh di Iran