Kasus Amsal Sitepu ternyata masih punya buntut yang panjang. Kali ini, Kejaksaan Agung memutuskan untuk menarik Dante Rajagukguk, sang Kajari Karo, beserta sejumlah jaksa yang dulu menangani perkara tersebut. Langkah ini diambil menyusul berbagai pertanyaan yang muncul pasca vonis bebas.
Sebagai gambaran, Amsal awalnya dituntut dua tahun penjara oleh Kejari Karo. Tuduhannya terkait dugaan korupsi dalam proyek pembuatan video profil desa. Namun, pengadilan punya putusan berbeda. Hakim menyatakan Amsal tidak bersalah dan membebaskannya.
Nah, vonis bebas itulah yang kemudian memantik kecurigaan. Muncul dugaan kuat adanya pelanggaran etik dalam proses penanganan kasusnya. Bahkan Komisi III DPR sempat memanggil Dante Rajagukguk dan jajarannya untuk dimintai penjelasan awal bulan ini.
Artikel Terkait
Gubernur DKI Yakinkan Stok Pokok Aman Meski Harga Plastik Tertekan Konflik Timur Tengah
BMKG: 49 Wilayah Sudah Masuki Musim Kemarau, Puncaknya Diprediksi Agustus 2026
Wali Kota Serang Soroti Fasilitas RSUD yang Tak Memadai, Anggaran Perbaikan Rp 3 Miliar Disiapkan
PGI Kecam Penyegelan Rumah Doa di Tangerang Usai Ibadah Jumat Agung