Dari tangan tersangka, polisi juga menyita barang bukti. Ada satu bilah parang dan pelepah sawit yang diduga dipakai dalam aksi pembakaran itu.
John Louis menegaskan, membakar lahan bukan cuma soal melanggar hukum. Ini kejahatan serius yang merusak ekosistem dan mengancam nyawa.
"Tindak pidana karhutla adalah kejahatan terhadap lingkungan dan kemanusiaan. Kami tidak akan mentolerir siapapun yang dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar," ucapnya dengan tegas.
Atas perbuatannya, ES terancam hukuman berat. Dia dijerat dengan Pasal 56 Ayat (1) juncto Pasal 108 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang sudah diubah lewat UU Cipta Kerja. Selain itu, ada Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Proses penyidikan masih terus berjalan. Polisi masih melengkapi administrasi dan berkoordinasi dengan para ahli untuk memperkuat barang bukti.
"Kami pastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel. Ini bagian dari komitmen kami menjaga lingkungan dan melindungi masyarakat," kata John.
Di akhir pernyataannya, Kapolres mengimbau masyarakat, khususnya di daerah rawan karhutla, untuk sama sekali tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
"Kami ingatkan, jangan sekali-kali lakukan itu. Selain berbahaya dan merusak, konsekuensi hukumnya jelas dan tegas," pungkasnya.
Artikel Terkait
Serangan Israel di Beirut Selatan Tewaskan 4 Warga, Korban Diduga Bertambah
Tim Panjat Tebing Indonesia Berangkat ke China, Kejar Tiket Asian Games 2026
Banjir Rendam Ratusan Rumah dan Jalan di Dua Kecamatan Cianjur
Peradi Kucurkan Rp6,7 Miliar untuk Pemulihan Pasca Bencana di Sumbar