Polres Pelalawan Amankan Pelaku Pembakar Lahan Gambut Seluas 500 Hektare

- Minggu, 05 April 2026 | 23:30 WIB
Polres Pelalawan Amankan Pelaku Pembakar Lahan Gambut Seluas 500 Hektare

Dari tangan tersangka, polisi juga menyita barang bukti. Ada satu bilah parang dan pelepah sawit yang diduga dipakai dalam aksi pembakaran itu.

John Louis menegaskan, membakar lahan bukan cuma soal melanggar hukum. Ini kejahatan serius yang merusak ekosistem dan mengancam nyawa.

"Tindak pidana karhutla adalah kejahatan terhadap lingkungan dan kemanusiaan. Kami tidak akan mentolerir siapapun yang dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar," ucapnya dengan tegas.

Atas perbuatannya, ES terancam hukuman berat. Dia dijerat dengan Pasal 56 Ayat (1) juncto Pasal 108 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang sudah diubah lewat UU Cipta Kerja. Selain itu, ada Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Proses penyidikan masih terus berjalan. Polisi masih melengkapi administrasi dan berkoordinasi dengan para ahli untuk memperkuat barang bukti.

"Kami pastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel. Ini bagian dari komitmen kami menjaga lingkungan dan melindungi masyarakat," kata John.

Di akhir pernyataannya, Kapolres mengimbau masyarakat, khususnya di daerah rawan karhutla, untuk sama sekali tidak membuka lahan dengan cara dibakar.

"Kami ingatkan, jangan sekali-kali lakukan itu. Selain berbahaya dan merusak, konsekuensi hukumnya jelas dan tegas," pungkasnya.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar