Laporan warga yang geram akhirnya membuahkan hasil. Tiga pria berhasil diamankan Satpol-PP Pandeglang, Banten, saat kedapatan membuang sampah sembarangan di bahu Jalan AMD Lintas Timur, Desa Kabayang. Mereka terancam denda yang tak main-main: Rp 200 juta.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Massa Satpol-PP Pandeglang, Ucu Sukarya, menjelaskan dasar hukumnya.
"Melanggar Perda No 4 tahun 2008 tentang K3 (kebersihan, keindahan, dan ketertiban) terancam sanksi Rp 200 juta," tegas Ucu, Minggu (5/4/2026).
Menurutnya, aksi itu berawal dari keluhan masyarakat yang tak tiap lagi melihat aktivitas mencurigakan di wilayah mereka. Dari situ, petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap basah ketiga pria tersebut.
"Pas kejadian tertangkap tangan saat melakukan pembuangan sampah," ucap Ucu.
Dari pengakuan pelaku, sampah yang dibuang itu ternyata dibawa dari jauh. Mereka mengangkutnya menggunakan truk dari wilayah Jakarta dan Tangerang. Isinya? Campur aduk.
"Dari Jakarta dan Tangerang. Limbah kelapa, limbah restoran, rumah tangga, tulang kambing, ada pampers juga," jelasnya.
Untuk aksi ilegal itu, mereka mengaku dibayar Rp 50 ribu per truk. Namun, Ucu menduga tarif sebenarnya bisa jauh lebih tinggi.
"Pengakuan Rp 50 ribu. Kemungkinan kalau dari sana tidak segitu, bisa ratusan ribu," katanya.
Ketiganya, yang ternyata warga asli Pandeglang, kini sedang menjalani pemeriksaan. Ucu memastikan mereka akan diproses hukum untuk memberi efek jera.
"Ketiganya sudah diperiksa di kantor PolPP Pandeglang. Berdasarkan perintah pimpinan mereka mau diproses sesuai dengan Perda sebagai percontohan," pungkas Ucu.
Di sisi lain, Ucu tak menampik bahwa masalah sampah di Pandeglang memang kompleks. Sampah berserakan di mana-mana. Ia pun mengajak semua pihak untuk bergerak bersama.
"Untuk wilayah kota bersinergi dengan OPD terkait, sampah menumpuk di pasar, kerja sama dengan Satpol PP untuk penindakan, selanjutnya kita harus bersinergi," tutupnya.
Artikel Terkait
Pria Lansia Tusuk Mantan Istri di Resepsi Pernikahan Anak Sendiri
Menteri Agama Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026, Momentum Uji Kesediaan Berkorban untuk Keluarga dan Bangsa
Brigjen Yudhi Sulistianto Wahid Resmi Dilantik sebagai Kapolda Bengkulu
9 WNI Dibebaskan dari Tahanan Israel, Seorang Aktivis Ceritakan Insiden Ditembak Peluru Karet