Laporan warga yang geram akhirnya membuahkan hasil. Tiga pria berhasil diamankan Satpol-PP Pandeglang, Banten, saat kedapatan membuang sampah sembarangan di bahu Jalan AMD Lintas Timur, Desa Kabayang. Mereka terancam denda yang tak main-main: Rp 200 juta.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Massa Satpol-PP Pandeglang, Ucu Sukarya, menjelaskan dasar hukumnya.
"Melanggar Perda No 4 tahun 2008 tentang K3 (kebersihan, keindahan, dan ketertiban) terancam sanksi Rp 200 juta," tegas Ucu, Minggu (5/4/2026).
Menurutnya, aksi itu berawal dari keluhan masyarakat yang tak tiap lagi melihat aktivitas mencurigakan di wilayah mereka. Dari situ, petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap basah ketiga pria tersebut.
"Pas kejadian tertangkap tangan saat melakukan pembuangan sampah," ucap Ucu.
Dari pengakuan pelaku, sampah yang dibuang itu ternyata dibawa dari jauh. Mereka mengangkutnya menggunakan truk dari wilayah Jakarta dan Tangerang. Isinya? Campur aduk.
"Dari Jakarta dan Tangerang. Limbah kelapa, limbah restoran, rumah tangga, tulang kambing, ada pampers juga," jelasnya.
Artikel Terkait
Serangan Udara Israel di Beirut Selatan Tewaskan 4 Orang, Luka 30
Arbeloa Anggap Beban Kekalahan Madrid ke Mallorca Sebagai Tanggung Jawab Pribadi
Muzani dan Haedar Nashir Bahas Geopolitik Global dalam Silaturahmi Halalbihalal
Jurnalis TVRI Luncurkan Antologi Puisi Kolaborasi 181 Penulis ASEAN