Tiga Warga Pandeglang Diamankan Usai Buang Sampah Ilegal dari Jakarta dan Tangerang, Terancam Denda Rp 200 Juta

- Minggu, 05 April 2026 | 19:35 WIB
Tiga Warga Pandeglang Diamankan Usai Buang Sampah Ilegal dari Jakarta dan Tangerang, Terancam Denda Rp 200 Juta

Untuk aksi ilegal itu, mereka mengaku dibayar Rp 50 ribu per truk. Namun, Ucu menduga tarif sebenarnya bisa jauh lebih tinggi.

"Pengakuan Rp 50 ribu. Kemungkinan kalau dari sana tidak segitu, bisa ratusan ribu," katanya.

Ketiganya, yang ternyata warga asli Pandeglang, kini sedang menjalani pemeriksaan. Ucu memastikan mereka akan diproses hukum untuk memberi efek jera.

"Ketiganya sudah diperiksa di kantor PolPP Pandeglang. Berdasarkan perintah pimpinan mereka mau diproses sesuai dengan Perda sebagai percontohan," pungkas Ucu.

Di sisi lain, Ucu tak menampik bahwa masalah sampah di Pandeglang memang kompleks. Sampah berserakan di mana-mana. Ia pun mengajak semua pihak untuk bergerak bersama.

"Untuk wilayah kota bersinergi dengan OPD terkait, sampah menumpuk di pasar, kerja sama dengan Satpol PP untuk penindakan, selanjutnya kita harus bersinergi," tutupnya.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar