Untuk aksi ilegal itu, mereka mengaku dibayar Rp 50 ribu per truk. Namun, Ucu menduga tarif sebenarnya bisa jauh lebih tinggi.
"Pengakuan Rp 50 ribu. Kemungkinan kalau dari sana tidak segitu, bisa ratusan ribu," katanya.
Ketiganya, yang ternyata warga asli Pandeglang, kini sedang menjalani pemeriksaan. Ucu memastikan mereka akan diproses hukum untuk memberi efek jera.
"Ketiganya sudah diperiksa di kantor PolPP Pandeglang. Berdasarkan perintah pimpinan mereka mau diproses sesuai dengan Perda sebagai percontohan," pungkas Ucu.
Di sisi lain, Ucu tak menampik bahwa masalah sampah di Pandeglang memang kompleks. Sampah berserakan di mana-mana. Ia pun mengajak semua pihak untuk bergerak bersama.
"Untuk wilayah kota bersinergi dengan OPD terkait, sampah menumpuk di pasar, kerja sama dengan Satpol PP untuk penindakan, selanjutnya kita harus bersinergi," tutupnya.
Artikel Terkait
Serangan Udara Israel di Beirut Selatan Tewaskan 4 Orang, Luka 30
Arbeloa Anggap Beban Kekalahan Madrid ke Mallorca Sebagai Tanggung Jawab Pribadi
Muzani dan Haedar Nashir Bahas Geopolitik Global dalam Silaturahmi Halalbihalal
Jurnalis TVRI Luncurkan Antologi Puisi Kolaborasi 181 Penulis ASEAN