Kasusnya sendiri berawal dari proyek pembuatan video profil desa antara 2020 hingga 2022. Perusahaan milik Amsal Sitepu waktu itu menawarkan kerja sama ke 20 desa di empat kecamatan Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran. Nilai per proyeknya sekitar Rp30 juta.
Namun, kerja sama itu malah berbelok ke ranah pidana. Amsal sempat dituntut dua tahun penjara oleh JPU dengan tuduhan mark-up anggaran video. Tapi akhirnya, nasibnya berbalik.
Pengadilan Negeri Medan justru membebaskannya. Putusan itu dibacakan Rabu, 1 April lalu.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” jelas Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang saat membacakan amar putusan.
Vonis bebas itulah yang kini memantik pertanyaan. Apa yang salah dalam penanganan awal? Kejagung berusaha mencari jawabannya, dengan ancaman sanksi bagi jajarannya sendiri jika terbukti lalai.
Artikel Terkait
Serangan Udara Israel di Beirut Selatan Tewaskan 4 Orang, Luka 30
Arbeloa Anggap Beban Kekalahan Madrid ke Mallorca Sebagai Tanggung Jawab Pribadi
Muzani dan Haedar Nashir Bahas Geopolitik Global dalam Silaturahmi Halalbihalal
Jurnalis TVRI Luncurkan Antologi Puisi Kolaborasi 181 Penulis ASEAN