Tak hanya itu, untuk mengakali sistem di SPBU, tersangka menggunakan kendaraan dengan beberapa pelat nomor berbeda. Pasar utamanya adalah truk-truk pengangkut kayu di pedalaman yang kesulitan mengisi BBM secara resmi. Praktik ini disebutkan sudah berjalan sekitar dua bulan.
Sementara itu, di tempat lain, tim menyisir perairan Desa Rotan Semelur, Indragiri Hilir. Sebuah kapal kayu bernama KM Surya diamankan karena mengangkut puluhan drum Bio Solar tanpa dokumen. Yang memprihatinkan, BBM ini ternyata berasal dari SPBU Nelayan di Concong, yang seharusnya untuk membantu para pelaut.
“Kami menemukan adanya penyalahgunaan distribusi BBM dari SPBU nelayan. Ini sangat kami sesalkan,”
kata Teddy. Total lebih dari 10.000 liter BBM diamankan, dan tiga orang pemilik kapal, nakhoda, dan ABK ditahan.
Kedua kasus ini memperlihatkan betapa kompleksnya jaringan penyelundupan, menjangkau darat dan laut. Bahkan menyentuh sektor yang seharusnya dilindungi seperti perikanan.
Para tersangka kini terancam hukuman berat berdasarkan UU Migas, dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda yang bisa mencapai Rp60 miliar. Polda Riau berjanji akan mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Di akhir pernyataannya, Ade Kuncoro kembali menegaskan pesannya. Penegakan hukum ini, katanya, pada akhirnya soal keadilan. Agar subsidi benar-benar sampai pada mereka yang berhak, seperti nelayan dan masyarakat kecil, bukan bocor ke tangan para spekulan.
Artikel Terkait
Arbeloa Anggap Beban Kekalahan Madrid ke Mallorca Sebagai Tanggung Jawab Pribadi
Muzani dan Haedar Nashir Bahas Geopolitik Global dalam Silaturahmi Halalbihalal
Jurnalis TVRI Luncurkan Antologi Puisi Kolaborasi 181 Penulis ASEAN
Gempa 7,6 SR: Warga Bitung Pulang, Trauma Masih Kuat di Maluku Utara