HNW Kecam UU Hukuman Mati Israel, Sebut Alat Diskriminasi Sistematis

- Jumat, 03 April 2026 | 15:10 WIB
HNW Kecam UU Hukuman Mati Israel, Sebut Alat Diskriminasi Sistematis

Ia membayangkan, dengan koordinasi yang solid, tekanan bisa dibawa hingga ke Mahkamah Agung Israel untuk membatalkan produk hukum yang ia sebut “diskriminatif” ini. Upaya itu harus melibatkan semua pihak, termasuk pegiat HAM di dalam Israel sendiri.

Memang, kecaman terhadap UU ini sudah bergaung di mana-mana. Pelapor Khusus PBB untuk Palestina, Francesca Albanese, termasuk yang bersuara lantang. Bahkan ada yang menyamakan nuansanya dengan praktik hukum era Nazi tentu sebuah perbandingan yang berat.

HNW juga menyoroti perbedaan perlakuan terhadap tahanan. Menurut penilaiannya, tahanan Palestina sering mengalami penyiksaan dan pelanggaran HAM berat. Sementara, tahanan Israel yang ada di pihak Palestina justru diperlakukan lebih manusiawi.

“Para tahanan Israel itu diperlakukan dengan baik, HAMnya dipenuhi, bahkan dilindungi dari serangan Israel sendiri yang membabi buta ke Gaza,” ucapnya. “Ini menunjukkan siapa sebenarnya yang lebih beradab, bahkan di tengah peperangan.”

Terakhir, ia mendorong Pemerintah Indonesia untuk tidak lelah. Peran aktif harus terus dimainkan di setiap forum internasional, baik melalui Dewan HAM PBB maupun diplomasi Kementerian Luar Negeri. Konstitusi kita, kata dia, jelas mengarahkan untuk melindungi dan mendukung perjuangan rakyat Palestina.

“Segala upaya perlu dilakukan agar Palestina bisa menentukan nasibnya sendiri,” pungkas HNW. “Yang paling mendesak sekarang adalah mengakhiri semua pelanggaran HAM terhadap mereka. Jangan sampai ada lagi kedok hukum yang terlihat legal, padahal isinya diskriminatif dan cuma mengobarkan permusuhan. Ini harus ditolak keras oleh siapa pun yang peduli pada HAM dan demokrasi.”

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar