Di sisi lain, tekanan juga datang dari kantor hak asasi manusia PBB. Volker Turk, sang Komisaris Tinggi HAM, langsung bersuara. Ia mendesak agar RUU kontroversial itu segera dicabut. Menurutnya, aturan itu jelas-jelas melenceng dari kewajiban hukum internasional yang harus dipatuhi Israel.
"Hukuman mati sangat sulit untuk diselaraskan dengan martabat manusia," ucap Turk.
Ia melanjutkan dengan peringatan yang lebih keras. Penerapan hukuman mati secara diskriminatif, tegasnya, bukan hanya pelanggaran biasa. Itu adalah pelanggaran berat tambahan terhadap hukum internasional. Sebuah pernyataan yang menggambarkan betapa seriusnya PBB memandang langkah legislatif ini.
Kritik dari badan dunia itu seakan menambah daftar panjang ketegangan di kawasan. RUU ini, bagi banyak pengamat, bukan sekadar soal hukuman. Ia berpotensi memicu gesekan yang lebih dalam dan memperkeruh situasi yang sudah rumit.
Artikel Terkait
Indonesia Desak PBB Selidiki Kematian Tiga Prajurit TNI di Lebanon
Kemnaker Tegaskan Aturan Kerja di Hari Libur dan Hak Upah Lembur Pekerja
Netanyahu Tegaskan Perang dengan Iran Berlanjut, Abaikan Sinyal Damai dari Teheran
UNTR Gelar Buyback Saham Senilai Rp 2 Triliun untuk Dukung Stabilitas Pasar