Parlemen Israel baru saja menyetujui sebuah rancangan undang-undang hukuman mati. Langkah ini langsung menuai kecaman keras dari Perserikatan Bangsa-Bangsa. PBB tak tanggung-tanggung menyebut aturan yang baru disahkan itu kejam, diskriminatif, dan bahkan bisa dikategorikan sebagai bagian dari kejahatan perang jika diterapkan di wilayah Palestina yang diduduki.
Suasana di Markas Besar PBB di New York tampak tegas. Melalui juru bicaranya, Stephane Dujarric, Sekjen Antonio Guterres menyatakan penentangan tegas mereka. Posisinya jelas: mereka menolak hukuman mati dalam bentuk apa pun dan di mana pun.
"Sifat diskriminatif dari undang-undang khusus ini membuatnya sangat kejam dan diskriminatif, dan kami meminta agar pemerintah Israel mencabutnya dan tidak menerapkannya,"
Dujarric menegaskan hal itu kepada para wartawan. Nada suaranya, seperti dilaporkan AFP, terdengar serius dan penuh keprihatinan.
Artikel Terkait
Indonesia Desak PBB Selidiki Kematian Tiga Prajurit TNI di Lebanon
Kemnaker Tegaskan Aturan Kerja di Hari Libur dan Hak Upah Lembur Pekerja
Netanyahu Tegaskan Perang dengan Iran Berlanjut, Abaikan Sinyal Damai dari Teheran
UNTR Gelar Buyback Saham Senilai Rp 2 Triliun untuk Dukung Stabilitas Pasar