Zet menegaskan, negara takkan membayar satu sen pun tagihan yang lahir dari kejahatan. Dia berharap sidang berjalan cepat dan transparan.
"Kita harus membuktikan bahwa negara tidak wanprestasi dalam hal ini, tapi kami negara tidak akan membayar tagihan yang dilakukan berdasarkan kejahatan, fraud, ya. Sehingga oleh karena itu harus kita buktikan dalam persidangan ini dalam waktu persidangan ini mudah-mudahan dilakukan dengan peradilan yang cepat, murah, dan sederhana dengan asas keterbukaan," tegas Zet.
Kasus ini sendiri sudah menyeret nama-nama besar. Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan, Laksamana Muda TNI (Purn) Ir Leonardi, MSc, yang dulu bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bersama warga negara AS Thomas Anthony Van Der Hayden, telah didakwa. Kerugian negara yang ditimbulkan sungguh fantastis: 21,3 juta dolar AS atau setara Rp 306,8 miliar. Angka itu mencakup pokok dan bunga yang harus dibayar.
Oditur dalam dakwaannya menyatakan, "Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I Laksamana Muda TNI (Purn) Ir Leonardi, MSc bersama-sama dengan Terdakwa II Thomas Anthony Van Der Hayden, dan Saudara Gabor Kuti Szilard (berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Pusat Jakarta Tahun 2022 Nomor PE.03.03/SR-067/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022) telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar USD 21.384.851,89 atau Rp 306.829.854.917,72 per tanggal 15 Desember 2021."
Nama Gabor Kuti Szilard sendiri disebut dalam sidang hari ini. Namun, kehadirannya hanya secara hukum. Pria itu disidang secara in absentia alias tanpa kehadiran fisik, karena statusnya masih sebagai buronan atau DPO.
Artikel Terkait
Indonesia Desak PBB Selidiki Kematian Tiga Prajurit TNI di Lebanon
Kemnaker Tegaskan Aturan Kerja di Hari Libur dan Hak Upah Lembur Pekerja
Netanyahu Tegaskan Perang dengan Iran Berlanjut, Abaikan Sinyal Damai dari Teheran
UNTR Gelar Buyback Saham Senilai Rp 2 Triliun untuk Dukung Stabilitas Pasar