Dua Tersangka Penggelapan Dana Gereja Rp 28 Miliar Diamankan di Bandara Kualanamu

- Selasa, 31 Maret 2026 | 11:00 WIB
Dua Tersangka Penggelapan Dana Gereja Rp 28 Miliar Diamankan di Bandara Kualanamu

Dua warga negara Indonesia yang masuk daftar cekal berhasil diamankan oleh petugas Imigrasi di Bandara Kualanamu. Mereka, berinisial AH dan CR, dicurigai terlibat kasus penggelapan dana jemaat sebuah gereja Katolik di Labuhanbatu, Sumatera Utara. Nilainya fantastis: mencapai Rp 28 miliar.

Menurut sejumlah saksi, keduanya terdeteksi pertama kali bukan di Indonesia. Tim Passenger Analysis Unit (PAU) justru melihat aktivitas mencurigakan saat mereka hendak terbang dari Kuala Lumpur menuju Medan. Informasi itu langsung diteruskan ke Kantor Imigrasi Medan.

Tanpa buang waktu, tim bersiap. Mereka menunggu pesawat Malaysia Airlines MH860 yang membawa kedua tersangka, yang tiba pada 30 Maret 2026. Setelah pesawat mendarat, pemeriksaan pun dilakukan. Hasilnya jelas: nama mereka memang tercantum dalam daftar pencegahan dari aparat penegak hukum.

Kepala Kantor Imigrasi Medan, Uray Avian, menegaskan komitmennya.

"Kami pastikan setiap individu dalam daftar pencegahan ditindak sesuai prosedur. Koordinasi yang cepat dengan penegak hukum itu kunci utama," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (30/3).

Setelah diamankan di bandara, kedua WNI itu langsung diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Sumut. Kasusnya sendiri sudah berjalan sejak akhir Februari. Pimpinan sebuah bank pelat merah melaporkan penipuan deposito investasi palsu pada 26 Februari 2026. Saat dipanggil, tersangka kabur ke luar negeri.

Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Rahmat Budi, membeberkan detailnya. AH diduga menggelapkan uang gereja senilai miliaran rupiah itu. Uang hasil kejahatan itu dipakai untuk kepentingan pribadi.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar