Bareskrim Musnahkan Lebih dari 1 Kg Sabu Hasil Ungkap Jaringan di Riau

- Senin, 30 Maret 2026 | 23:15 WIB
Bareskrim Musnahkan Lebih dari 1 Kg Sabu Hasil Ungkap Jaringan di Riau

Barang bukti narkoba jenis sabu seberat lebih dari satu kilogram akhirnya dimusnahkan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri. Sabu seberat 1,02 kg itu merupakan hasil pengungkapan sebuah jaringan di Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Pemusnahannya berlangsung Senin lalu, di ruang Subdit 2 Dittipidnarkoba. Proses ini dipimpin langsung oleh AKBP Franciska PS Munthe. Hadir juga anggota Puslabfor Bareskrim, Jaksa Penuntut Umum dari Kejagung, dan yang menarik, tersangka kasus ini, Sugeng bin Kasiono, turut menyaksikan.

Kehadiran Provost Divpropam Polri juga tak kalah penting. Mereka ada di sana untuk memastikan semuanya berjalan sesuai prosedur, tanpa ada penyelewengan sedikitpun. Ini sekaligus jadi bentuk transparansi Polri dalam mempertanggungjawabkan barang bukti ke publik.

Menurut Kombes Awaludin Amin selaku Kasubdit II, pemusnahan baru bisa dilakukan setelah ada penetapan dari pengadilan. Lalu, bagaimana caranya? Sabu-sabu itu dilarutkan dengan campuran air accu dan air panas, lalu dibuang ke kloset. Begitulah prosedur standarnya.

Sebelum dihancurkan, tentu ada pemeriksaan ulang. Puslabfor mengambil sampel untuk dianalisis. Hasilnya positif, itu memang sabu. Baru setelah itu proses pemusnahan dilaksanakan.

Dari Laporan Masyarakat Hingga Penangkapan

Semua berawal dari informasi warga. Ada laporan soal aktivitas transaksi narkoba di Rokan Hulu. Tim gabungan Subdit II Dittipidnarkoba dan Bea Cukai Riau lalu bergerak. Mereka menyergap seorang pria pada suatu Sabtu malam di pertengahan Februari lalu.

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar