Uang itu mengalir ke rekening Putri dan beberapa rekening penampung atas nama Beri Trimedia, M Andi, dan Khalil. Tujuannya? Untuk mengaburkan asal-usul kekayaan.
Jaksa kemudian merinci aset-aset lain yang diduga dibeli dari hasil kejahatan itu. Ada tanah dan rumah di Ivory Residence, cicilan KPR di Bank Muamalat untuk properti di Kebagusan, Jakarta Selatan. Lalu, dua unit mobil: sebuah BMW Z3 tahun 2000 yang terdaftar atas nama Beri Trimedia, dan sebuah Wuling tahun 2022 yang sudah atas nama Putri sendiri.
“Pembuatan rekening-rekening penampung atas nama orang lain itu inisiatif Putri,” tegas jaksa.
“Tindakan yang sadar dan ditujukan untuk menguntungkan diri secara melawan hukum.”
Karena seluruh rangkaian perbuatan itulah, jaksa menilai Putri berperan sebagai pelaku utama. Di sisi lain, status sebagai saksi yang bekerja sama atau justice collaborator dinilai tidak pantas diberikan padanya.
“Dia tidak bisa ditetapkan sebagai justice collaborator,” simpul jaksa.
Untuk kasus ini, tuntutannya berat. Enam tahun penjara, denda Rp 350 juta, dan yang tak kalah besar: uang pengganti yang mencapai Rp 6,39 miliar lebih. Jaksa menyatakan dia bersalah melanggar Pasal 12e juncto Pasal 18 UU Tipikor, lengkap dengan ancaman pasal-pasal tambahan dalam KUHP.
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Motor di Batuceper Saat Dorong Kendaraan Hasil Curian
RSU Muslimat Ponorogo Resmikan Gedung Gus Dur, Perkuat Layanan Ibu dan Anak
GB KEK di Pulau Poto Bintan Serap Ribuan Tenaga Kerja, Jawab Isu Stagnasi
KPK Sita Belasan Juta Dolar AS di Safe House Kasus Suap Bea Cukai