Jaksa Tolak Permohonan Justice Collaborator Terdakwa Korupsi Izin TKA

- Senin, 30 Maret 2026 | 19:25 WIB
Jaksa Tolak Permohonan Justice Collaborator Terdakwa Korupsi Izin TKA

Uang itu mengalir ke rekening Putri dan beberapa rekening penampung atas nama Beri Trimedia, M Andi, dan Khalil. Tujuannya? Untuk mengaburkan asal-usul kekayaan.

Jaksa kemudian merinci aset-aset lain yang diduga dibeli dari hasil kejahatan itu. Ada tanah dan rumah di Ivory Residence, cicilan KPR di Bank Muamalat untuk properti di Kebagusan, Jakarta Selatan. Lalu, dua unit mobil: sebuah BMW Z3 tahun 2000 yang terdaftar atas nama Beri Trimedia, dan sebuah Wuling tahun 2022 yang sudah atas nama Putri sendiri.

“Pembuatan rekening-rekening penampung atas nama orang lain itu inisiatif Putri,” tegas jaksa.

“Tindakan yang sadar dan ditujukan untuk menguntungkan diri secara melawan hukum.”

Karena seluruh rangkaian perbuatan itulah, jaksa menilai Putri berperan sebagai pelaku utama. Di sisi lain, status sebagai saksi yang bekerja sama atau justice collaborator dinilai tidak pantas diberikan padanya.

“Dia tidak bisa ditetapkan sebagai justice collaborator,” simpul jaksa.

Untuk kasus ini, tuntutannya berat. Enam tahun penjara, denda Rp 350 juta, dan yang tak kalah besar: uang pengganti yang mencapai Rp 6,39 miliar lebih. Jaksa menyatakan dia bersalah melanggar Pasal 12e juncto Pasal 18 UU Tipikor, lengkap dengan ancaman pasal-pasal tambahan dalam KUHP.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar