Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/3) lalu, jaksa dengan tegas meminta hakim menolak permohonan justice collaborator dari Putri Citra Wahyoe. Terdakwa kasus korupsi pengurusan izin tenaga kerja asing di Kemnaker ini dinilai punya peran sentral. Bukan sekadar menerima, tapi dia diduga aktif meminta, menampung, hingga mendistribusikan uang hasil pemerasan.
Putri sendiri pernah bertugas sebagai petugas hotline RPTKA dari 2019 hingga 2024. Posisinya kemudian bergeser menjadi verifikator pengesahan RPTKA di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
“Fakta persidangan menunjukkan, selain mengelola uang tidak resmi dari agen, Putri juga menikmatinya untuk kepentingan pribadi,” ujar jaksa, suaranya terdengar jelas membacakan tuntutan.
“Dia membeli aset-aset dengan uang itu.”
Menariknya, di hadapan majelis, Putri hanya mengakui pembelian dua bidang tanah di Bekasi Selatan. Dua sertifikat itu, AJB 525/2023 dan AJB 879/2022, dengan total luas 244 meter persegi, disebut dibeli dari uang haram tersebut.
Namun begitu, jaksa punya pandangan lain. Mereka bersikukuh bahwa aliran dana tidak resmi itu jauh lebih rumit.
“Keterangan ahli akuntansi forensik, Miftah Aula Nurrahman, sudah menggambarkan dengan jelas,” tambah jaksa.
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Motor di Batuceper Saat Dorong Kendaraan Hasil Curian
RSU Muslimat Ponorogo Resmikan Gedung Gus Dur, Perkuat Layanan Ibu dan Anak
GB KEK di Pulau Poto Bintan Serap Ribuan Tenaga Kerja, Jawab Isu Stagnasi
KPK Sita Belasan Juta Dolar AS di Safe House Kasus Suap Bea Cukai